- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkotika

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkotika
Mediajambi.com- Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang
bukti Narkotika dari 4 laporan polisi, dan berhasil mengamankan 8 orang
tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di lantai dua gedung B
Mapolda Jambi, dan disaksikan langsung oleh para tersangka, Jumat 6 Desember
2024.
Kabag Wasidik DitresNarkoba Polda Jambi AKBP Andi Moh.
Ichsan mengatakan Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan sabu sebanyak 5,4 kg
atau 5,474 Gram, pil Ekstasi sebanyak 5.632 butir, serta pecahan pil ektasi 369
butir.
Apabila 1 gram sabu nilai ekonomisnya seharga Rp.1,3 juta
amak total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebesar Rp.7,1 Miliar. Dan
apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp.250 ribu maka
total barang bukti yang pil ekstasi senilai Rp.1,5 miliar.
"Maka total keseluruhan nilai ekonomis Barang Bukti
yang dimusnahkan berjumlah Rp. 8,6 miliar," katanya.
Untuk kasus pertama, kata Dia ada 4 orang yang diamankan
inisial MI (23), AA (26), R (29) dan AP (24) ditangkap di perumahan Bungo Cipta
Kelurahan Manggis kecamatan Batin III kabupaten Bungo dengan barang bukti sabu
39,963 gram.
Kasus kedua, inisial AA (42) ditangkap di SMPN 21 Perumahan
Torino NGK kecamatan Kota Baru dengan barang bukti sabu seberat 451,759 gram
dan pil ekstasi berjumlah 1.065 butir.
Kemudian kasus ketiga inisial DP (19) ditangkap di depan RS
Mitra, Muara Bulian dengan barang bukti sabu 4.982,86 gram dan pil ekstasi
4.567 butir serta pecahan pil ekstasi seberat 125,480 gram bila dijadikan butir
sebanyak 369.
Di kasus yang ke-4 diamankan dua orang tersangka inisial D
(36) dan B (19) dengan barang bukti sabu yang disita seberat 9,227 gram.
Keduanya ditangkap di salah satu tempat kost di Jalan Adityawarman, Thehok.
“Pelaku atas nama D adalah merupakan pelaku yang sudah dua
kali melaksanakan kegiatan yang sama. Mereka pernah melakukan ini di bulan
Agustus dengan berhasil meloloskan sebanyak 5 kg sabu dan yang (upaya yang)
kedua ditangkap dan di atasnya masih ada dua orang lagi ini DPO.” katanya.
“Bahwa D ini adalah residivis yang menjalani putusan selama
8 tahun 2 bulan, baru dijalani 4 tahun kemudian tertangkap lagi tersangka bebas
bersyarat dengan barang bukti yang ada,” jelas Andi Ichsan.
Kemudian untuk korban jiwa yang berhasil diselamatkan
apabila 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang berhasil
diselamatkan sebanyak 27,373 yang terselamatkan dari bahaya Narkotika. Dan
apabila 1 butir pil ekstasi dapat digunakan 1 orang, maka jiwa yang berhasil
diselamatkan sebanyak 6.001 jiwa. "Maka total keseluruhan jiwa yang
terselamatkan berjumlah 33,374 jiwa," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114
ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.(*)