- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
AS Pembunuh Sadis di Mendahara Tanjab Timur Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Keterangan Gambar : AS Pembunuh Sadis di Mendahara Tanjab Timur Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Mediajambi.com -
Masih ingat dengan kasus
pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Mendahara Ilir 22 Juli 2023
lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Tanjab Timur menuntut AS pelaku pembunuhan terencana itu hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pito SH saat membacakan tuntutan di
hadapan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjab Timur Senin
(19/2/2024).
Kasi Pidum F. A. Huzni SH menjelaskan hal yang memberatkan
perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis. Bahkan terdakwa AS menikmati hasil dari tindak pidana yang ia
lakukan dengan cara merampas dari korban, usai melakukan pembunuhan. Terdakwa
melarikan diri, dan tidak menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang
mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Menimbulkan keresahan yang
meluas bagi masyarakat,' katanya. Selain
itu sikap batin terdakwa saat melakukan tindak pidana sangat tenang dan
dilakukan dengan teliti.
Saat dilakukan test Kesehatan jasmani dan rohani terdakwa
dinyatakan sehat serta tidak dijumpai
gejala gangguan jiwa. Hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum
Psikiatrikum dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi dengan Nomor :
S-9793/DINKES.RSJD-1.1/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandantangi
oleh dr. Victor Eliezer, Sp. KJ.
'Kesimpulannya tidak
dijumpai gejala gangguan jiwa, pada saat melakukan tindak pidana, terperiksa
dalam keadaan sadar dan dianggap dapat bertanggung jawab atas apa yang
dilakukannya,' tegasnya.
Akibat perbuatan terdakwa, Korban D meninggalkan seorang
suami dan anak yang berumur 9 tahun yang masih membutuhkan perhatian seorang
ibu.
JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338
KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP
JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. “Perbuatan
terdakwa AS ini, dilakukan dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu untuk
merampas perhiasan milik korban dengan cara menghilangkan nyawa korban, "
tegasnya.
Kasus pembunuhan terhadap D, warga kelurahan Mendahara Ilir,
Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, cukup menghebohkan.
AS melakukan aksi
pembunuhan di rumah korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi
padat yang diambil sebelumnya dari rumah kakak terdakwa sebanyak satu kali.
Selanjutnya, AS memukul leher korban sebanyak dua kali lalu
terdakwa membalikkan posisi badan korban dengan terlentang dan memukul kembali
leher korban bagian depan.
Begitu korban sudah tidak berdaya, AS langsung melucuti
perhiasan korban, berupa gelang emas,
tiga buah cincin yang digunakan korban serta satu unit HP Korban. (Lin)