AS Pembunuh Sadis di Mendahara Tanjab Timur Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

By MS LEMPOW 21 Feb 2024, 07:54:31 WIB HUKRIM
AS Pembunuh Sadis di Mendahara Tanjab Timur Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Keterangan Gambar : AS Pembunuh Sadis di Mendahara Tanjab Timur Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup


Mediajambi.com -  Masih ingat dengan kasus  pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Mendahara Ilir 22 Juli 2023 lalu.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur menuntut AS pelaku pembunuhan terencana itu hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pito SH saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjab Timur Senin (19/2/2024).

    Kasi Pidum F. A. Huzni SH menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis. Bahkan terdakwa AS  menikmati hasil dari tindak pidana yang ia lakukan dengan cara merampas dari korban, usai melakukan pembunuhan. Terdakwa melarikan diri, dan tidak menyesali perbuatannya.

    "Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,'  katanya. Selain itu sikap batin terdakwa saat melakukan tindak pidana sangat tenang dan dilakukan dengan teliti.

    Saat dilakukan test Kesehatan jasmani dan rohani terdakwa dinyatakan  sehat serta tidak dijumpai gejala gangguan jiwa. Hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi dengan Nomor : S-9793/DINKES.RSJD-1.1/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandantangi oleh dr. Victor Eliezer, Sp. KJ.

     'Kesimpulannya tidak dijumpai gejala gangguan jiwa, pada saat melakukan tindak pidana, terperiksa dalam keadaan sadar dan dianggap dapat bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya,' tegasnya.

    Akibat perbuatan terdakwa, Korban D meninggalkan seorang suami dan anak yang berumur 9 tahun yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.

    JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP

    JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. “Perbuatan terdakwa AS ini, dilakukan dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu untuk merampas perhiasan milik korban dengan cara menghilangkan nyawa korban, " tegasnya.

    Kasus pembunuhan terhadap D, warga kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, cukup menghebohkan.

     AS melakukan aksi pembunuhan di rumah korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi padat yang diambil sebelumnya dari rumah kakak terdakwa sebanyak satu kali.

    Selanjutnya, AS memukul leher korban sebanyak dua kali lalu terdakwa membalikkan posisi badan korban dengan terlentang dan memukul kembali leher korban bagian depan.

    Begitu korban sudah tidak berdaya, AS langsung melucuti perhiasan korban,  berupa gelang emas, tiga buah cincin yang digunakan korban serta satu unit HP Korban. (Lin)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :