- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika, BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar

Keterangan Gambar : Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika, BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar
Mediajambi.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan ladang ganja pertama di tahun 2025 yang berlokasi di dua titik di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk kehadiran aktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh sebagai bagian dari Tim Gabungan.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis (24/4) ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si. Sebanyak 158 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan dilibatkan dalam operasi ini.
Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengungkap dan memusnahkan ± 12 ton ganja basah yang ditanam di lahan seluas ± 3 hektare. Adapun dua titik ladang ganja yang ditemukan dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Lokasi 1: Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, seluas ± 2 hektare, ditemukan ± 15.000 batang ganja setinggi 50–250 cm, dengan berat basah ± 7,5 ton.
- Lokasi 2: Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, seluas ± 1 hektare, ditemukan ± 9.500 batang ganja setinggi 100–250 cm, dengan berat basah ± 4,5 ton.
Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengombinasikan pemantauan udara melalui Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dengan investigasi lapangan.
Bea Cukai terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur perbatasan dan wilayah rawan seperti Aceh. Bea Cukai tidak akan pernah berhenti mendukung upaya pencegahan dan penindakan narkotika.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.
Bea Cukai Aceh akan terus berperan aktif dalam operasi terpadu seperti ini sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, serta mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).(***)