- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Bejat, Ayah Kandung di Batanghari Cabuli Anak dari Kelas 6 Sekolah Dasar

Keterangan Gambar : IPDA Sianturi, Kanit PPA Polres Batanghari
Mediajambi.com -Bejat dan tidak bermoral, mungkin kata -
kata inilah yang pantas di sematkan untuk orang tua berinisial ' MS' warga
kelurahan Pasar Baru kecamatan Muarabulian kabupaten Batanghari, Jambi
Bagaimana tidak. orang tua yang seharusnya menjaga dan
mendidik anak, namun melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli anaknya sendiri
semenjak masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar, bahkan perbuatan tersebut
terulang hingga korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama.
IPDA Sianturi, Kanit PPA Polres Batanghari saat di
konfirmasi diruang kerjanya membenarkan bahwa sudah melakukan penangkapan
terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.
"Pelaku kita tangkap saat sedang berada di jalan di
wilayah kecamatan Muarabulian, pelaku langsung kita bawa ke Polres Batanghari
untuk di mintai keterangan lebih lanjut," ucapnya Senin (16/7/2024).
Dikatakan Kanit, pelaku melakukan perbuatannya semenjak korban
duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar
"Korban saat ini sudah duduk di bangku kelas 3 Sekolah
Menengah Pertama, dan perbuatan pelaku terungkap saat korban mengadukan hal ini
ke Polres Batanghari," kata Kanit.
Lanjut Kanit, saat ini korban sedang di dampingi.
"Korban sudah membaik, karena ada pendampingan juga,
dan saat ini pelaku kita jerat dengan undang - undangan perlindungan anak, dan
akan di penjara 9 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara Pelaku " MS " mengatakan, jika
perbuatannya di lakukan karena beliau mabuk.
"Saya mabuk pak, setelah saya tanya kepada anak saya di
rumah, kemana ibu, lalu anak menjawab ibu sedang ke pasar, mendengar hal itu,
saya langsung memeluk anak saya di kamar dan langsung meraba tubuhnya dan
mengajak untuk berhubungan badan," cerita pelaku saat melakukan
penc4bulan.
Korban mengaku sudah tidak terhitung lagi melakukan aksi
bejat tersebut. "Sudah tidak bisa di hitung lagi pak, sebab setiap saya
kepingin saya langsung melakukan hal tersebut kepada anak saya," kata
pelaku. (*)