- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Bela Asniati Guru TK, Ketua DPRD Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 juta

Keterangan Gambar : Bela Asniati Guru TK, Ketua DPRD Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 juta
Mediajambi.com- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
menanggapi terkait dengan viralnya berita seorang guru TK di Kabupaten
Muarojambi, Asniati yang harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp75
juta kepada pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Uang Rp75 tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun Ia
mengajar, sementara ternyata dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa
pemberitahuan. Edi Purwanto menilai bahwa gaji yang selama ini diterima oleh
Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar,
sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa
harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu
jelas salah,”ujarnya.
Edi Purwanto menyebut bahwa Asniati tidak perlu
mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten
Muarojambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Bahkan, secara tegas
Edi Purwanto menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang
tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab
harusnya yang bertanggungjawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan
solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,”tegasnya.
Disisi lain, Edi Purwanto menilai bahwa dari apa yang
terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Edi Purwanto
juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi kaitan
dengan pendataan guru.
“Kita minta ini jadi
pembelajaran Pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun,
kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang. Saya minta
ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa,
diusia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,”pungkasnya.(*)