- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
- Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat, Wawako Bersama Wakil KSP dan Gubernur Cek Lapangan
- Siapkan Anggaran Rp7 Miliar, Pemkot Jambi Lanjut Bangun Pedestrian Kolonel Abunjani
Bela Asniati Guru TK, Ketua DPRD Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 juta

Keterangan Gambar : Bela Asniati Guru TK, Ketua DPRD Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 juta
Mediajambi.com- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
menanggapi terkait dengan viralnya berita seorang guru TK di Kabupaten
Muarojambi, Asniati yang harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp75
juta kepada pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Uang Rp75 tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun Ia
mengajar, sementara ternyata dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa
pemberitahuan. Edi Purwanto menilai bahwa gaji yang selama ini diterima oleh
Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar,
sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa
harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu
jelas salah,”ujarnya.
Edi Purwanto menyebut bahwa Asniati tidak perlu
mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten
Muarojambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Bahkan, secara tegas
Edi Purwanto menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang
tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab
harusnya yang bertanggungjawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan
solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,”tegasnya.
Disisi lain, Edi Purwanto menilai bahwa dari apa yang
terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Edi Purwanto
juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi kaitan
dengan pendataan guru.
“Kita minta ini jadi
pembelajaran Pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun,
kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang. Saya minta
ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa,
diusia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,”pungkasnya.(*)