- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Keterangan Gambar : Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
Mediajambi.com (Jakarta) – Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.
Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky
Anugerah menjelaskan bahwa negara telah
menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk
memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif
kepada penduduk Indonesia.
“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan
sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan
indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang
dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal
yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan
kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama
atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal
ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani Pengobatan
kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky
pada Jumat (19/01).
Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya
penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia,peserta JKN meliputi
seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang
sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain
itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi
peserta JKN.
“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia,
maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian
masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong
royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya
pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.
Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah
bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh
penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki
prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di
seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.
Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah
kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59
Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan
lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut
bersifat koordinasi manfaat untuk
manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).
“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk
Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat
non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta
bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di
luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak
asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan
dengan regulasi yang berlaku,” kata Rizzky.(**)