- Mengatasi Tantangan Pensiun: Pj Walikota Jambi Beri Pembekalan Awal kepada ASN
- Bupati Tanjabbar Pimpin Apel Gabungan dan Silaturahmi ASN dan Non ASN Pasca Cuti Idul Fitri 1445 H
- Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat Tinjau TPU Desa Sialang
- Bupati Tanjabbar Berikan Sepeda Baru dan Kursi Roda untuk Pedagang Kecil dan Penyandang Disabilitas
- Pj Walikota Jambi Sidak ASN Usai Libur Lebaran
- Dua Kelompok Pemuda Tawuran Bawa Clurit dan Lempar Petasan di Belakang Rumdis Gubernur Jambi
- Timnas Indonesia U-23 Kalah Melawan Qatar di Doha
- Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi
- Sri Purwaningsih, Menyampaikan Pesan Persatuan dan Kebajikan dalam Hari Raya Idul Fitri
- Sri Purwaningsih Melepas Rangkaian Kendaraan Hias Takbiran Keliling Idul Fitri 2024
H.Sudirman Tegaskan Pembayaran Gaji Non Tunai Hindari Gratifikasi
Mediajambi.com - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman Pimpin Rapat Pembayaran Gaji Non Tunai di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (4/8/20).
Pj.Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman menegaskan pembayaran gaji non tunai sesuai arahan KPK kepada Pemerintah Provinsi Jambi,"KPK tegas untuk bendahara terkait mekanisme transaksi non tunai paling lambat 1 September 2020 harus dilakukan dan mohon kepada Kepala OPD dan Bendahara melaksanakan ini," tegas H.Sudirman.
H.Sudirman mengingatkan pembayaran gaji secara non tunai guna menghindari collection fee atau hal yang bersentuhan dengan gratifikasi sehingga bendahara harus menyerahkan gaji kotor pegawai via rekening Bank Jambi,"Hindari atau cegah tindak pidana korupsi dan collection fee itu tergolong gratifikasi jika tidak dilakukan akan dihitung sebagai tindak pidana untuk Pemprov Jambi ada 245 pegawai dengan pembayaran gaji secara tunai," jelas H.Sudirman.
Baca Lainnya :
- Fachrori Lepas Keberangkatan Kajati Jambi0
- Fachrori Ajak Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Melestarikan Hutan Mangrove0
- Fachrori Apresiasi Langkah Baznas Bantu Masyarakat Terdampak Covid-190
- Jelang Idul Adha 1441 H Ketersediaan Pangan di Jambi Aman0
- Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM, Fachrori Luncurkan PLUT0
Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyampaikan kelanjutan dari Rapat secara vicon terkait koordinasi dan pencegahan KPK dengan Pemprov dan Kab/Kota Se-provinsi Jambi menegaskan Tim Koorgah menerangkan adanya collection fee masuk kategori gratifikasi,"KPK bukan lagi supervisi namun masuk ke koordinasi dan pencegahan yang dapat langsung menindak," ujar Agus Pirngadi.
Komisaris Bank Jambi Dra.Emilia dalam kesempatan tersebut menjelaskan adanya Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,"Untuk melakukan pembayaran gaji secara non tunai terkait adanya pinjaman ASN maupun pegawai pemerintahan dengan pihak atau lembaga keuangan lain salah satu solusinya melalui kerjasama terkait cara pembayaran atau pemindahbukuan yang hal tersebut sudah dipersiapkan oleh Bank Jambi," ujar Dra.Emilia.(mas)