- Bupati Gelar Halal Bihalal Bersama Kerukunan Bubuhan Banjar
- Bupati Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri Secara Virtual
- Asian Agri Kenalkan Topaz, Bibit Sawit Unggul Andalan Petani Kelapa Sawit
- Program Ramadan UUS Maybank Indonesia, Ribuan Anak Yatim Terima Bantuan
- Serahkan Bantuan, Sekda Sapril Safari Ramadan ke Mendahara Ulu
- Wabup Robby Safari Ramadan ke Mendahara dan Serahkan Bantuan
- Sekda Sapril Tutup Safari Ramadan 2024 Pemkab Tanjabtim di Desa Simbur Naik
- Pelaksanaan Ibadah Haji 1446H Hanya Menggunakan Visa Haji
- Pesta Pernikahan Putri Sulung Gubernur Jambi Mengundang Antusiasme Ribuan Warga
- Pesta Pernikahan Putra Sulung Gubernur Jambi, Pesta Untuk Seluruh Masyarakat Jambi
Orang dengan Komorbid Bisa Divaksinasi COVID-19
Keterangan Gambar : Vaksinasi COVID-19: Lampu Hijau untuk Kelompok Komorbid dan Penyintas Pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Mediajambi.com - Orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupanvaksinasi COVID-19.
Juru bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki). "Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- FIFGROUP FEST Hadir Untuk Warga Bali0
- HPN 2021: Bakti Sosial SMSI Bikin Warga Tersenyum0
- Ahli: Jika Sayang Keluarga, Taatilah Protokol Kesehatan0
- Masyarakat dan Pemerintah Bersama Tekan Penularan COVID-19 dengan Prokes0
- Pelabuhan Ro-Ro Kualatungkal Diresmikan 0
Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.
"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" papar Nadia.
Cakupan vaksinasi semakin luas Penyintas COVID-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.
Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit. "Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," tutup Nadia.(editor Maas)