- Buang Sampah Sembarangan, Pj Walikota Jambi Minta Tegakkan Sanksi Hukum
- Edi Purwanto beserta istri hadiri Akad Nikah Anak Gubernur Jambi
- Pernikahan Putri Gubernur Jambi diwarnai Prosesi Adat Kato Bajawab
- Mengatasi Tantangan Pensiun: Pj Walikota Jambi Beri Pembekalan Awal kepada ASN
- Bupati Tanjabbar Pimpin Apel Gabungan dan Silaturahmi ASN dan Non ASN Pasca Cuti Idul Fitri 1445 H
- Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat Tinjau TPU Desa Sialang
- Bupati Tanjabbar Berikan Sepeda Baru dan Kursi Roda untuk Pedagang Kecil dan Penyandang Disabilitas
- Pj Walikota Jambi Sidak ASN Usai Libur Lebaran
- Dua Kelompok Pemuda Tawuran Bawa Clurit dan Lempar Petasan di Belakang Rumdis Gubernur Jambi
- Timnas Indonesia U-23 Kalah Melawan Qatar di Doha
Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Sungai Jadam Kanal 12 Parit 12 Dibekuk
Mediajambi.com – Personel Polsek Pengabuan Polres Tanjab Barat bersama Tim RPK Distrik VI PT. WKS berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sungai Jadam Kanal 12 Parit 12, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Tanjab Barat.
Pelaku berinisial W (32) warga Parit Lapis 12, Dusun Simpang, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan diamankan bersama barang bukti yakni korek api (dipakai untuk membakar), minyak solar dalam botol Aqua, sisa kayu yang dibakar dan parang yang dipakai untuk menebas lahan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, pelaku diamankan saat personel melaksanakan patroli cegah karhutla, pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di lokasi rawan karhutla, kemudian melihat ada asap tebal di lokasi.
Baca Lainnya :
- Dua Spesialis Pembobol Alfamart di Tangkap 0
- Sat Reskrim Unit Tipidter Polresta Jambi Tangkap Pembuat Ijasah Palsu0
- Ditlantas Polda Jambi Ikuti Pelatihan Soal Gakkum Tilang Elektronik ke Personil0
- Ombudsman Jambi Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran0
- Mahasiswa UIN Ditemukan Selamat0
“Personel yang sedang patroli melihat asap tebal yang membubung tinggi di lokasi kanal 12 Jadam dan saat petugas melakukan pengecekan ditemukan pelaku diduga melakukan pembakaran”, jelas Kabid Humas.
Dikatakan Kombes Pol. Mulia, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui membakar lahan dikarenakan lahan tersebut baru dibelinya dan kemudian berniat membersihkan lahan dengan menebas dan membakar.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan / atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”, terang Kabid Humas.(Yen)