Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Siapkan Stimulus Lanjutanpemulihan Ekonomi

By MS LEMPOW 16 Jan 2021, 14:31:45 WIB Ekonomi
Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Siapkan Stimulus Lanjutanpemulihan Ekonomi

Mediajambi.com - Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik di tahun 2020 di tengahtekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19. OJK sudah menyiapkan berbagai kebijakanstimulus lanjutan untuk tetap menjaga industri jasa keuangan dan meningkatkan kontribusinya dalammendorong serta memulihkan perekonomian nasional yang termuat dalam Masterplan Sektor JasaKeuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan TahunanIndustri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat.

Presiden RI Joko Widodo hadir secara virtual dalam pertemuan yang juga diikuti secara virtual olehpelaku industri jasa keuangan, pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernurdan Kepala Daerah, serta pelaku usaha mikro dan pimpinan media massa tersebut.

Baca Lainnya :

Wimboh menjelaskan, bahwa pandemi Covid-19 merupakan badai besar yang membawa guncanganhebat bagi perekonomian dan pasar keuangan global. Perekonomian nasional pun terkontraksi cukup dalam, sehingga menekan kinerja sektor riil dan mengurangi pendapatan masyarakat.

Untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 itu, OJK pada 2020  telah mengeluarkan berbagaikebijakan forward looking dan countercyclical policies yang ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar,memberikan ruang  bagi sektor riil untuk dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Pemerintah dan Bank Indonesia juga sangat membantu dengan stimulus fiskal dankebijakan moneter yang akomodatif.

"Kebijakan-kebijakan tersebut sangat efektif sehingga perekonomian domestik secara bertahap terusmembaik Selain itu, stabilitas sistem keuangan sampai saat ini masih terjaga dengan baik,"  kataWimboh.

Di industri pasar modal, kebijakan pengendalian volatilitas yang dikeluarkan OJK sejak awal pandemiserta tindakan tegas pengawasan OJK telah meningkatkan kepercayaan investor yang tercermindengan membaiknya IHSG di atas 6.000 pada awal 2021 setelah sebelumnya terpuruk di posisiterendah di 3.937,6 pada 24 Maret 2020.

Penguatan IHSG tidak terlepas dari meningkatnya jumlah investor ritel di pasar modal yang mencapai3,88 juta investor.  Sementara penghimpunan dana melalui penawaran umum mencapai Rp118,7 triliundengan 53 emiten baru yang merupakan angka tertinggi di ASEAN.

Di industri perbankan, pelambatan aktivitas di sektor riil dan belum penuh beroperasinya korporasibesar membuat kinerja intermediasi perbankan mengalami tekanan dan terkontraksi -2,41% (yoy) di2020. Namun demikian, kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63% dan BPD tumbuh 5,22%, serta BankSyariah tumbuh 9,50%.

Di sektor UMKM, berbagai kebijakan stimulus yang diberikan oleh OJK dan pemerintah berdampak padastabilnya pertumbuhan kredit UMKM dan mulai tumbuh positif secara month to month  pada beberapabulan terakhir.  Penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp66,7 triliun telah disalurkansebesar Rp323,8 triliun atau memberikan leverage sebesar 4,8 kali.

Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang telah diperpanjang, hingga akhir Desember telahmencapai Rp971 triliun (18% dari total kredit) dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi. Kebijakanini menghasilkan profil risiko perbankan yang terkendali dengan rasio NPL gross  pada level 3,06%(2019: 2,53%) atau net 0,98% (2019: 1,19%) dan didukung oleh permodalan yang cukup tinggi, yaitu CARsebesar 23,78% (2019: 23,31%).

Sejalan dengan itu, likuiditas perbankan masih cukup memadai (ample) ditandai oleh alat likuidperbankan yang terus meningkat mencapai sebesar Rp2.111 triliun dibandingkan tahun lalu sebesarRp1.251 triliun, dan Dana Pihak Ketiga yang tumbuh sebesar 11,11% yoy.  Alat likuid per non-coredeposit 146,72% dan liquidity coverage ratio 262,78%, lebih tinggi dari threshold-nya.

Sementara itu, kinerja intermediasi IKNB masih tertekan akibat pandemi Covid-19. Premi asuransi komersial terkontraksi sebesar -7,34% yoy (2019: 4,77% yoy). Piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -17,1% yoy (2019: 3,7%), akibat belum pulihnya berbagai sektor perekonomian.

Kebijakan restrukturisasi kredit di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik yang mencapaiRp189,96 triliun (48,52% dari total pembiayaan) dari 5 juta kontrak. Hal ini telah menjaga profil risiko Perusahaan Pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5%.

Profil risiko IKNB masih terjaga dalam level yang terkendali terlihat dari Risk-Based Capital  (RBC)industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atasambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitu pun Gearing Ratio   Perusahaan Pembiayaan yangtercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%.

Arah Pengembangan

OJK melihat perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan di 2021 di antaranya upaya menciptakan permintaan pasar,   percepatan penanganan pandemi Covid-19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Selain itu, secara struktural, industri jasa keuangan harus menyelesaikan berbagai hal di antaranya dayasaing dan skala ekonomi yang masih terbatas, masih dangkalnya pasar keuangan, kebutuhan akanpercepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, pengembangan Industri Keuangan Syariahyang belum optimal dan ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalammengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa KeuanganIndonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang diluncurkan pada pertemuan ini. Masterplan ini diharapkan dapatmenjawab tantangan jangka pendek dari pandemi Covid-19 dan    tantangan struktural dalammewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif.

MPSJKI 2021 – 2025 akan fokus pada lima prioritas, yaitu:

  1. Kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN)

Memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022;

Memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasakeuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereignwealth fund/LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja;

Mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasikredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidakwajar/berlebihan, penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Propertiserta Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor, serta penyesuaian Batas MaksimumPemberian Kredit dan Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk sektor kesehatan;Mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM antaralain dengan memperluas proyek percontohan KUR Klaster yang telah berhasil diterapkan dibeberapa daerah seperti di Desa Sendang Biru - Jawa Timur, Desa Tempuran - Lampung dan DesaKarang Sari - Sumatera Selatan;Memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, antara lain denganpengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR dan juga pengembanganplatform marketplace digitalyang disebut “UMKM-MU”. Hal ini diharapkan akan membuka aksespasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi.

  1. Penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan.

OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakanpermodalan minimum. Sebelumnya sudah empat Bank Umum melakukan akuisisi dan 29 BPRmerger yang akan dilanjutkan pada 2021.DI IKNB OJK akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui beberapakebijakan antara lain Batasan Investasi dan Penyediaan Dana Besar,   Penyempurnaan AturanPermodalan, serta Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan (Exit Policy).

  1. Pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan

Melanjutkan upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga market integrity, serta meningkatkaninklusi pasar modal dengan memasukkan bisnis ritel sebagai investor maupun sebagai emitenuntuk mendukung pembiayaan pembangunan. Hal ini akan dilakukan dengan memfasilitasipenerbitan berbagai efek, termasuk obligasi daerah, pengembangan instrumen derivatif daninfrastruktur pasar (CCP OTC);Memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga jasa keuangan untuk melakukan multi-activitiesbusiness yang lebih universal dan berbasis digital;

Mempercepat perluasan akses keuangan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat sertamemperkuat perlindungan konsumen, melalui integrasi beberapa skema pembiayaan seperti KUR,Bank Wakaf Mikro, Laku Pandai, dan simpanan pelajar. Upaya ini akan dikoordinasikan oleh TimPercepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang akan berada di seluruh Provinsi danKabupaten Kota pada 2021. Adanya aturan baru mengenai disgorgement fund juga diharapkandapat meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal;Penerapan Roadmap Sustainable Finance Tahap II tahun 2021-2025 dalam rangka mendukungtercapainya komitmen Indonesia dalam SDGs;Meningkatkan kemampuan SDM sektor jasa keuangan berpedoman pada Cetak BiruPengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025.

  1. Akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.

OJK mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan, termasukmemberikan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital (bankdigital);Memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending) denganmeningkatkan permodalan minimum dan menerapkan fit & proper testbagi pengurusnya;Mendukung pertumbuhan start-up fintech, dengan mengembangkan regulatory sandbox yangmenerapkan prinsip same business, same risks, same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage;Menyiapkan ekosistem produk keuangan Syariah yang lengkap, termasuk mendigitalkan produkSyariah, meningkatkan skala bisnis keuangan Syariah dan juga memperluas akses masyarakat keproduk keuangan Syariah dengan berbagai kebijakan.

  1. Penguatan kapasitas internal OJK .

OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasukproduk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupunperusahaan korporasi. OJK mendukung Pemerintah dalam mempercepat penyusunan peraturanperundang-undangan yang mengatur Financial Holding Company. Meningkatkan governance dalam proses bisnis internal untuk mempertahankan penghargaan dari KPKsebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik dan penghargaan PengelolaanLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020. Menyesuaikan proses pengawasan market conduct yang dikaitkan dengan tahapan product life cycleserta memperkuat proses bisnis pengawasan dan surveillance yang berbasis digital melalui businessprocess reengineering secara menyeluruh yang didukung penguatan integrasi manajemen data.Proyeksi 2021Melalui berbagai kebijakan strategis yang akan dilakukan dan didukung dengan sinergi kebijakanantara Pemerintah, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya di tahun 2021 kredit perbankandiperkirakan tumbuh pada kisaran 7,5 ±1% (yoy), sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB). Dana Pihak Ketigadiperkirakan akan tumbuh solid di rentang 11 ± 1% (yoy).Sementara itu, penghimpunan dana di pasar modal tahun 2021 diperkirakan akan meningkat kembalisebagaimana sebelum pandemi yakni dikisaran Rp150 triliun s.d Rp180 triliun yang didukung akanmaraknya penerbitan surat utang sebagai implikasi dari likuiditas global yang masih memadai danberlanjutnya tren suku bunga rendah.Sejalan dengan kredit perbankan, piutang industri perusahaan pembiayaan diperkirakan juga akanmenunjukkan pertumbuhan positif di  tahun 2021 seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakatyang kembali pulih di kisaran 4±1% (yoy).Penghargaan OJKDalam kesempatan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan ini OJK juga memberikanpenghargaan kepada beberapa tokoh yang berperan penting dalam menggerakkan keuangan mikro,mendorong inklusi  keuangan di daerah dan penggerak fintech dalam mendukung pemulihan ekonominasional.Penghargaan Penggerak Keuangan Mikro Syariah diberikan kepada:1. Baiq Mulianah. Pengurus BWM Ahmad Taqiuddin Mansur, Lombok Tengah, NTB;2. KH. M. Sholahuddin Humaidullah. Pengurus BWM Apik, Kendal, Jawa Tengah. Penggerak Program Inklusi Keuangan Tingkat Provinsi:1. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo;2. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.Penggerak Program Inklusi Keuangan Tingkat Kabupaten/Kota:1. Walikota Malang Sutiaji;2. Bupati Kabupaten Kerinci Adirozal.

Penggerak Fintech Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional:1. Karaniya Dharmasaputra (Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia);2. Reynold Wijaya (Ketua Klaster Pendanaan Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan BersamaIndonesia).***




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment