- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Berkah Idul Fitri, 159.557 Napi dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Keterangan Gambar : Berkah Idul Fitri, 159.557 Napi dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Mediajambi.com– Di momen Idulfitri 1445 Hijriah yang
diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK)
bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang
beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berjumlah
159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima
RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977
orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak
Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I
(pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi
Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15
hari, hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur
mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah
yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara
sebanyak 16.030 orang. Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP
Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara
sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86
orang.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1
April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia
adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang,
Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak
Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan
PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan
Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H.
Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara
sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat
baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu
menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga
Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,”
ujarnya.
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat
dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi
hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga
mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan
kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan
lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Kemenkumham.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara
terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas
diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta
berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang
diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006,
Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun
1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
(*)