- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ

Keterangan Gambar : Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ
Mediajambi.com- Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon menyetujui
penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restoratif
Justice terhadap kasus penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Tebo atas nama
Tersangka Andri Susanto bin Abdullah, Senin, 1/4/2024).
Kegiatan ekspose secara online di hadapan Direktur Tindak
Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini
diikuti Asisten Pidana Umum Gloria Sunuhaji dan para Kasi bidang Pidum Kejati
ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.
Dalam paparannya Kajari Tebo menjelaskan tersangka Andri
Susanto pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.10 WIB,
bertempat di rumah Saksi Herwinda yang juga selaku Kakak Ipar akan menjemput
istri Tersangka yakni Saksi Gusmardeka Wati untuk mengajak pulang namun
ditolaknya sehingga terjadi cekcok dan Saksi Gusmardeka Wati lari keluar rumah
untuk menghindari pertikaian, saat itu ada Saksi Eldas yang merupakan Adik Ipar
dari Tersangka langsung tidak terima jika Kakak-kakaknya sering dibentak dan
dimarahi sehingga saat Saksi Eldas menanyakan perihal kenapa Kakak Herwinda
dilempar boneka oleh Tersangka maka saat itu juga Tersangka Andri langsung
memukul Saksi Eldas hingga tersungkur ke tanah. Atas perbuatan Tersangka
diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Dikarenakan Tersangka dan Korban juga masih memiliki
hubungan keluarga sebagai adik ipar dan telah terjadi proses perdamaian maka
Jaksa pada Kejari Tebo mengusulkan agar kasus penganiayaan ini dapat dihentikan
secara RJ.
Atas paparan tersebut Dir Oharda pada JAM Pidum memberikan
persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain karena
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana yang ancamannya kurang
dari 5 tahun serta telah dilaksanakan proses perdamaian maka JAM Pidum men
setujui permohonan RJ atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah sesuai
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Selanjutnya Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari
Tebo untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan supaya bisa lebaran
bersama keluarga. Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji yang didampingi Kasi
Penkum menjelaskan jika Kejati Jambi telah menghentikan penuntutan kasus
penganiayaan pada Kejari Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah.
“Kasus penganiayaan di Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah
telah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ dan harapannya Tersangka tidak
mengulanginya kembali," kata Gloria Sinuhaji.(*)