- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
Berkas Perkara 3 Tersangka Pembunuh Driver Maxim Dilimpahkan

Keterangan Gambar : Berkas Perkara 3 Tersangka Pembunuh Driver Maxim Dilimpahkan
Mediajambi.com- Berkas perkara tersangka pembunuh driver Maxim dilimpahkan Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi atau telah tahap I ke kejaksaan.
Tersangka pembunuh driver Maxim yang merupakan mahasiswa ini bernama Agam Santoso (19) warga Muara Tabir Kabupaten Tebo, dan Afif Tramubia (22) warga Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi.
Bukan hanya berkas perkara kedua tersangka pembunuh driver Maxim yang dilimpahkan ke Jaksa, namun penadah mobil berinisial R juga dilimpahkan.
Driver Maxim yang dibunuh lalu jasadnya dibuang di wilayah Jalan Ness, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ini bernama Risdianto.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin (6/5) kemarin.
Saat ini, kata Andri, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Karena, Jaksa mempunyai kewajiban melakukan penelitian atas berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa. Apabila petunjuknya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tiga tersangka ini akan kita limpahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dibalik tewasnya Risdianto, driver Maxim. Saat itu pada 09 April 2024 lalu dirinya dilaporkan hilang.
Pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan. Pada tanggal (13/4/2024) tim berhasil menemukan rekaman CCTV di Mall Jamtos saat pelaku melakukan orderan Maxim kepada korban.
Tim Ditreskrimum Polda Jambi berkoordinasi dengan Polsek Tabir bahwa salah satu pelaku termonitor berada di Kabupaten Tebo.
Pada tanggal (14/3/2024) tim berhasil mengamankan satu pelaku di Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo bernama Agam Santoso (19) warga Jalan Anggrek Desa SPA, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Setelah satu pelaku diamankan dan mengaku bahwa dirinya dan temannya bermana Afif Tramubia (22) warga Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi telah membunuh driver Maxim dan membuang mayat korban di Jalan Ness Kabupaten Batanghari.
Kemudian tim berkordinasi terkait pelaku Afif yang berada di Kota Jambi. Tak lama berselang, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Hotel Harisman.
Saat akan diamankan, pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Pada tanggal (14/3/2024) tim berhasil mengamankan satu pelaku di Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo bernama Agam Santoso (19) warga Jalan Anggrek Desa SPA, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Setelah satu pelaku diamankan dan mengaku bahwa dirinya dan temannya bermana Afif Tramubia (22) warga Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi telah membunuh driver Maxim dan membuang mayat korban di Jalan Ness Kabupaten Batanghari.
Kemudian tim berkordinasi terkait pelaku Afif yang berada di Kota Jambi. Tak lama berselang, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Hotel Harisman.
Saat akan diamankan, pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Tidak hanya mengamankan dua pelaku pembunuhan berencana ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R yang merupakan penadah mobil Daihatsu Xenia milik korban.
Ternyata, aksi pembunuhan ini sudah direncakan sejak tanggal (9/4/2024) di salah satu kos- kosan di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.
Para pelaku, telah menyiapkan tali ban dan lainnya. Setelah itu para pelaku pergi ke Mall Jamtos.
Disitulah pelaku memesan Maxim dengan tujuan ke Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi dan saat itu korban menerima orderan dari pelaku.
Setelah menerima orderan dari pelaku, korban pun bergegas menuju ke Mall Jamtos untuk menjemput para pelaku.
Saat driver Maxim sampai, para pelaku langsung masuk ke dalam mobil. Pelaku Agam ini duduk disebelah sopir, sedangkan pelaku Afif duduk dibangku belakang.
Saat di pertengahan jalan, para pelaku yang merupakan mahasiswa ini melancarkan aksinya.
Pelaku Afif yang saat itu duduk dibangku belakang pun mencekik leher korban dengan menggunakan karet ban yang sudah disiapkan.
Sedangkan pelaku Agam ini menutup wajah korban. Saat itu korban hanya pingsan, tidak langsung meninggal dunia.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke bagian belakang mobil. Pelaku Afif kembali menganiaya korban hingga meninggal dunia, lalu korban dibuang di Jalan Ness Kabupaten Batanghari
Setelah melancarkan aksi jahatnya, pelaku Agam langsung pulang ke Kabupaten Tebo, sedangkan pelaku Afif bersembunyi di Hotel Harisman.
Mobil milik korban digadaikan oleh para pelaku kepada R dengan harga Rp 28 juta. Dari nominal tersebut, Rp 17 juta dibayar cash dan Rp 11 juta dibayar melalui transfer. (*)