- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Berkomitmen Ciptakan Pemilukada Berintegritas, Pemkot Jambi Gandeng BKN Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Keterangan Gambar : Berkomitmen Ciptakan Pemilukada Berintegritas, Pemkot Jambi Gandeng BKN Gelar Sosialisasi Netralitas ASN
Mediajambi.com - Penjabat (Pj) Wali ota Jambi, Sri
Purwaningsih didampingi Sekda A Ridwan dan Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana
Andriani, membuka kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak pada 27
November mendatang, bertempat di Aula BKPSDMD, Senin (11/11/2024).
Sebagai peserta pada kesempatan itu, para Sekretaris
Perangkat Daerah, para Camat dan Kepala Sub urusan Kepegawaian pada Perangkat
Daerah Pemerintah Kota Jambi. Dengan menghadirkan dua orang Narasumber, Prima
Sepriza selaku Kabid Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional VII dan
Walter M Simamarta Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKN Regional VII.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Jambi menyampaikan,
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak untuk periode masa jabatan tahun 2025-2029
perlu mendapatkan perhatian bersama oleh ASN yang bertugas dilingkup Pemerintah
Kota Jambi.
"Sebagai bagian dari penyelenggara negara merupakan
kewajiban kita bersama untuk menyukseskan rangkaian proses Pilkada Serentak
tahun 2024, dari awal hingga akhir. Di satu sisi, juga harus menjunjung tinggi
profesionalisme dan transparansi, agar dapat menjadi teladan yang baik bagi
masyarakat, terutama di lingkungan masing-masing dengan menunjukkan
ketidakberpihakan atau netralitas selama proses penyelenggaraan Pilkada
Serentak tahun 2024," ujarnya.
Sri menegaskan, Pemerintah Kota Jambi memiliki komitmen
terkait untuk menjaga netralitas ASN karena pada hakikatnya sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah dan penyedia pelayan publik tidak boleh
terdistraksi, dipengaruhi dan mempengaruhi siapapun untuk kepentingan yang
bersifat politis.
"Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor
05/12/EDR/IX/HKU/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi serta
Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 merupakan pedoman untuk ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Jambi,"
tegasnya.
"Sebagai Penyelenggara negara harus bebas dari
intervensi golongan, kepentingan, serta dilarang untuk terlibat dan memberikan
dukungan kepada Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam berbagai
bentuk. Karena sesuai prinsip yang mengharuskan ASN menjalankan tugas dan
fungsi secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik
atau kepentingan tertentu," lanjutnya.
Prinsip netralitas ASN, kata Sri, merupakan dasar pemberian
pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang
tidak sehat. "Itu sebabnya netralitas ASN memiliki pemaknaan dan spektrum
yang luas karena posisi penyelenggara negara bersifat berkelanjutan dan tidak
dibatasi oleh masa jabatan sebagaimana halnya jabatan politik," katanya.
"Saya berharap, seluruh ASN Pemerintah Kota Jambi dapat
menjadi contoh yang ideal dalam mempraktikkan netralitas. Menjadi insan-insan
yang bijak dan berpikir secara komprehensif sebelum berkomentar atau
mengeluarkan pendapat yang berpotensi menunjukkan adanya keberpihakan atau
justru dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab," ucapnya.
"Gunakan media sosial sebagai jejaring interaksi
digital dengan dewasa dan penuh tanggungjawab dengan tidak membuatkan pemposan
(thread posting), memberikan komentar (comment), menyukai (like) dan membagikan
(share) hal-hal terkait politik praktis, terutama Pilkada Tahun 2024 ini,"
sambungnya.
Lebih lanjut, terkait sanksi, Sri juga menyebut akan
memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral dan mengindahkan himbauan serta
poin-poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Netralitas ASN dan Non ASN.
"Hukuman disiplin merupakan bagian dari upaya untuk
menciptakan insan-insan ASN yang memahami dan melaksanakan kewajiban sebelum
menuntut haknya," tegas Sri.
Dengan Indeks Kerawanan Pemilu Kota Jambi pada kategori
tinggi dengan skor 22,3. Pj Walikota Jambi itu bersyukur proses Pemilu Tahun
2024 yang lalu tidak terjadi gangguan yang berarti dan mengancam stabilitas dan
kondusifitas dari awal hingga akhir.
"Prestasi tersebut harus mampu kita pertahankan melalui
pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur dan Adil. Siapapun yang kelak terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah adalah pemimpin kita semua dan tidak akan mengurangi komitmen,
serta integritas sebagai ASN Pemerintah Kota Jambi yang profesional,"
tuturnya.
Selain itu, jelas Sri, dalam rangka menjaga netralitas ASN
dilingkungan Pemkot Jambi, dirinya bersama Sekretaris Daerah juga telah
menekankan dalam setiap forum untuk terus mengingatkan terkait netralitas ASN.
"Kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Jambi, saya menaruh
kepercayaan sekaligus harapan yang tinggi untuk dapat berperan aktif mendukung
kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Jambi.
Saya meyakini bahwa ASN Pemerintah Kota Jambi mampu untuk bersikap profesional,
bebas dari intervensi politik serta mampu menjaga netralitas secara optimal
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Sri
Purwaningsih.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN
Regional VII Prima Sepriza membacakan sambutan Kepala Kantor Regional VII yang
mengapresiasi langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk melakukan
kegiatan sosialisasi netralitas ASN.
"Ini merupakan langkah strategis Pemkot Jambi yang
selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan yang pada prinsipnya ASN
wajib menjaga netralitas. Dengan harapan adanya sosialisasi ini kita bisa
bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat dalam rangka memaksimalkan
pelayanan publik," ucapnya.
Dalam memaksimalkan pelayanan publik terhadap masyarakat
itu, Prima menjelaskan perlunya ASN yang bebas dari politik dan bersih dari
nepotisme.
"Langkah ini adalah sebagai ikhtiar kita untuk
melakukan pelayanan publik yang maksimal. Maka sosialisasi ini harus disambut
baik oleh ASN yang harus berprinsip menjaga netralitas," jelasnya.
Lebih lanjut, Prima menuturkan, sebagai ASN yang menjadi
teladan, juga harus berkontribusi mengajak masyarakat dalam menyampaikan hak
pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 27 November mendatang.
"Dimana, selain memastikan menyampaikan hak pilih, kita
sebagai ASN juga turut mengingatkan masyarakat untuk bisa menyalurkan hak
pilihnya pada pemungutan suara nanti," tuturnya.
"Dengan adanya kolaborasi, maka pelanggaran netralitas
bisa terpantau. Saat ini juga kami dari BKN telah menyiapkan sistem berbasis
aplikasi pelaporan bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas bernama SBT
(Sistem Berbagi Terintegrasi) yang dapat diakses pada laman sbt.bkn.go.id.
Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,"
terangnya.
Selain itu, Prima juga jelaskan berbagai bentuk pelanggaran
terhadap netralitas ASN, seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin
hingga tindak pidana.
Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan kegiatan ini, Kepala
BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani, mengatakan kegiatan sosialisasi netralitas
ASN yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti sebanyak 112 peserta.
"Terdiri dari 60 orang Sekretaris, 11 Camat, serta 41
Kasub Kepegawaian, dilakukan selama 9 Jam waktu kerja," kata Liana.
Dirinya berharap, dengan sosialisasi ini dapat mencegah para
ASN untuk bertindak tidak netral, serta peserta dapat memahami dalam
berprilaku, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun bermedia sosial.(*)