BNNP Jambi Gagalkan Pengiriman Pil Ekstasi ke Makasar, Dua Tersangka Diamankan

By MS LEMPOW 09 Feb 2024, 17:44:39 WIB HUKRIM
BNNP Jambi Gagalkan Pengiriman Pil Ekstasi ke Makasar, Dua Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : BNNP Jambi Gagalkan Pengiriman Pil Ekstasi ke Makasar, Dua Tersangka Diamankan


Mediajambi.com – Untuk mewujudkan Provinsi Jambi, Bersih dari Narkoba (Bersinar), tidak ada kata lelah bagi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) Jambi, untuk terus gencar melakukan pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah sepucuk Jambi sembilan lurah ini.

Belum lama ini, Kamis (8/2) kemarin, dibawah pimpinan Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, tim Dakjar Brantas BNNP Jambi, kembali menangkap dua pelaku penyalahguna narkotika jenis ekstasi di kawasan Wisata Danau Sipin, Jalan Ade Suryani Nasution, Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.

Dua tersangka tersebut adalah (RS) ,Medan 16 Maret 1989, Kristen, Perm. Puri Lestari 3 Desa Mekar Jaya Kab. Muaro Jambi, dan (D) kelahiran Jambi 02 Feb 1982, Islam , Jl. Abdul Muis Lrg. Smp 4 Rt. 16 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah, Kota Jambi.

    Brigjen Pol Wisnu Handoko menyatakan, selain pelaku Tim nya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Barang bukti yang diamankan tim Dakjar Brantas BNNP Jambi berupa satu unit Hp merek Oppo A3S warna Merah. 130 ( Seratus Tiga Puluh) butir ekstasi warna coklat muda. Uang Sebesar Rp. 50.000, 2 Lembar, dan satu bungkus plastik dan tisu sebagai pembungkus ekstasi,” katanya.

    Selain itu, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, juga mengungkapkan bahwa Kamis 08 Februari 2024 sekira pukul Wib’ 15.40 Wib Tim Dakjar pemberantasan BNNP Jambi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kelurahan Danau Sipin kec. Telanaipura Kota Jambi.

    Saat dilakukan penyelidikan, Tim melihat tersangka menggunakan perahu menyebrang dari Kelurahan Danau Sipin. Saat turun dari perahu yg mereka seberangi tim BNNP Jambi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku inisial (D) dan ditemukan diduga Narkotika Jenis ekstasi di kantong sebelah kiri di dalam plastik klip bening terbungkus tisu berupa ekstasi. 

    “Dari interogasi awal, barang bukti tersebut akan dipaketkan dan dikirim ke Makasar melalui Jasa pengiriman barang TIKI, kemudian melakukan interogasi terhadap (D) bahwa (R) yang akan mengirimkan barang tersebut. Tim BNNP Jambi melakukan penggeledahan rumah tersangka R, namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian tim membawa TSK dan BB menuju kantor BNNP Jambi,” jelasnya. (**)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :