- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
BNNP Jambi Gagalkan Pengiriman Pil Ekstasi ke Makasar, Dua Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : BNNP Jambi Gagalkan Pengiriman Pil Ekstasi ke Makasar, Dua Tersangka Diamankan
Mediajambi.com – Untuk mewujudkan Provinsi
Jambi, Bersih dari Narkoba (Bersinar), tidak ada kata lelah bagi Badan
Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) Jambi, untuk terus gencar melakukan
pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah sepucuk Jambi
sembilan lurah ini.
Belum lama ini, Kamis (8/2) kemarin,
dibawah pimpinan Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, tim Dakjar
Brantas BNNP Jambi, kembali menangkap dua pelaku penyalahguna narkotika jenis
ekstasi di kawasan Wisata Danau Sipin, Jalan Ade Suryani Nasution, Kecamatan
Telanai Pura Kota Jambi.
Dua tersangka tersebut adalah (RS) ,Medan
16 Maret 1989, Kristen, Perm. Puri Lestari 3 Desa Mekar Jaya Kab. Muaro Jambi,
dan (D) kelahiran Jambi 02 Feb 1982, Islam , Jl. Abdul Muis Lrg. Smp 4 Rt. 16
Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah, Kota Jambi.
Brigjen Pol Wisnu Handoko menyatakan,
selain pelaku Tim nya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan tim Dakjar
Brantas BNNP Jambi berupa satu unit Hp merek Oppo A3S warna Merah. 130 (
Seratus Tiga Puluh) butir ekstasi warna coklat muda. Uang Sebesar Rp. 50.000, 2
Lembar, dan satu bungkus plastik dan tisu sebagai pembungkus ekstasi,” katanya.
Selain itu, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol
Wisnu Handoko, juga mengungkapkan bahwa Kamis 08 Februari 2024 sekira pukul
Wib’ 15.40 Wib Tim Dakjar pemberantasan BNNP Jambi menerima laporan dari
masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kelurahan
Danau Sipin kec. Telanaipura Kota Jambi.
Saat dilakukan penyelidikan, Tim melihat
tersangka menggunakan perahu menyebrang dari Kelurahan Danau Sipin. Saat turun
dari perahu yg mereka seberangi tim BNNP Jambi langsung melakukan penangkapan
dan penggeledahan terhadap pelaku inisial (D) dan ditemukan diduga Narkotika
Jenis ekstasi di kantong sebelah kiri di dalam plastik klip bening terbungkus
tisu berupa ekstasi.
“Dari interogasi awal, barang bukti
tersebut akan dipaketkan dan dikirim ke Makasar melalui Jasa pengiriman barang
TIKI, kemudian melakukan interogasi terhadap (D) bahwa (R) yang akan
mengirimkan barang tersebut. Tim BNNP Jambi melakukan penggeledahan rumah
tersangka R, namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian tim membawa TSK dan
BB menuju kantor BNNP Jambi,” jelasnya. (**)