- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Bocah 6 Tahun Jadi Korban Penganiayaan yang Dilakukan Ibu Kandung dan Ayah Tirinya

Keterangan Gambar : Bocah 6 Tahun Jadi Korban Penganiayaan yang Dilakukan Ibu Kandung dan Ayah Tirinya
Mediajambi.com - Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kota Jambi, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya. Korban yakni MGP (6), yang merupakan warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sedangkan pelaku yang merupakan ayah tiri korban berinisial IWBT
(33), warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda
Jambi. Sedangkan Ibu kandung korban yang juga melakukan penganiayaan terhadap
korban, tidak dilakukan penahanan dan kenakan wajib lapor dikarenakan masih
memiliki anak balita 3 tahun.
Kejadian penganiayaan ini diketahui oleh tante korban saat
menjemput korban untuk menginap di rumahnya pada 17 Agustus 2024 lalu. Tante
korban menemukan luka memar ditubuh korban. Hal tersebut disampaikan oleh
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira,dalam konferensi
pers pada Senin, (11/11/2024). “Mungkin kedua pelaku menganggap tindakan ini sebagai upaya untuk
melarang korban dalam melakukan sesuatu, namun kedua pelaku melakukan dengan
cara yang salah,” katanya.
Ditambahkan Andri, saat itu, tante korban menemukan luka
memar dibagian paha korban dan saat ditanya oleh tantenya korban mengaku
dipukul atau dianiaya oleh ayah tirinya dan ibu kandungnya. “Tante korban kemudian
menemukan adanya luka memar di badan korban, dan korban menyampaikan bahwa luka
tersebut akibat dipukul oleh ibu kandung dan ayah tiri korban,” tambahnya.
Lanjut Andri, saat ini pihaknya masih belum mengetahui,
sejak kapan korban mengalami penganiayaan tersebut. Hasil visum menunjukkan
bahwa korban mengalami luka memar dan lebam di bagian paha dan kaki.
Atas perbuatannya tersangka IWBP dikenakan pasal 80 JO Pasal
76 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah
diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama
3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” sebutnya. (*)