- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Keterangan Gambar : BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Mediajambi.com Jakarta – BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program JKN, termasuk unit kerja di internal BPJS Kesehatan, yang berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan maupun gratifikasi dalam Program JKN sepanjang tahun 2024.
Selain dilaksanakan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia
(Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2024, ajang pemberian penghargaan ini
juga merupakan langkah BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran publik akan
betapa pentingnya kolaborasi bersama dalam menciptakan ekosistem Program JKN
yang bersih dari kecurangan.
“Integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu kami
junjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN. Saya yakin, impian
kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Dalam prosesnya,
tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk
bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN. Karena itu,
bertepatan dengan momen Hakordia Tahun 2024 ini, kami mengajak seluruh pemangku
kepentingan untuk menyerukan aksi mencegah segala bentuk kecurangan dalam
Program JKN,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada Kamis
(12/12).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon,
Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok mendapat penghargaan sebagai
pemerintah daerah terbaik yang menjalankan upaya pemberantasan kecurangan dalam
JKN, sementara di tingkat provinsi diraih oleh Pemerintah Provinsi Bali,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan
kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota
Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur. Di tingkat provinsi, penghargaan
diberikan kepada Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan
Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada
sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS
Kesehatan yang berkomitmen terbaik dalam melakukan upaya pencegahan kecurangan
dan pengendalian gratifikasi.
“Sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah besar
menjalankan Program JKN, langkah pencegahan dan penanganan kecurangan selalu
menjadi prioritas BPJS Kesehatan. Kami telah mengembangkan kebijakan yang
mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools untuk
mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan. Kami optimis, aksi kolaborasi
bersama seluruh ekosistem JKN, akan membawa dampak besar bagi peningkatan
kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan, Mundiharno menambahkan bahwa pihaknya secara rutin
berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas berbagai kecurangan di
wilayah pusat hingga daerah. Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri atas
Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di sisi lain, BPJS Kesehatan
juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat
penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan.
“Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi
Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan maupun sertifikasi Association Certified
Fraud Examiners (ACFE), menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit
kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan.
Kami juga membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total
1.793 personil yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang,” kata
Mundiharno.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem
untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian
Gratifikasi. Langkah ini untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik,
bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja
BPJS Kesehatan. Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan
diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran
hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
(BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira menuturkan bahwa di berbagai
belahan dunia, pengeluaran untuk biaya kesehatan tumbuh lebih tinggi daripada
pertumbuhan ekonomi suatu negara itu sendiri. Karenanya, upaya pengelolaan yang
akuntabel dan transparan sangat penting dilakukan BPJS Kesehatan dan key stakeholders
lainnya dalam ekosistem JKN.
“Keberhasilan Program JKN bukan hanya bergantung pada jumlah
peserta yang terdaftar, ataupun jumlah fasilitas kesehatan yang disediakan,
tetapi juga pada kemampuan kita dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas
layanan kesehatan yang diberikan. Kita harus menguatkan budaya pencegahan
kecurangan dan membangun budaya integritas, mendidik seluruh pihak dalam
Program JKN supaya berkolaborasi mendukung seluruh gerakan anti fraud. Layanan
kesehatan yang bebas korupsi adalah hak setiap warga Indonesia dan kita semua
bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut tercapai,” tegas Syarifah.(**)