- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
BPOM Jambi Musnahkan Barang Bukti Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 1,6 M

Keterangan Gambar : BPOM Jambi Musnahkan Barang Bukti Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 1,6 M
Mediajambi.com - Balai Pengawasan Obat dan makanan (BPOM)
Jambi musnahkan ribuan barang bukti makanan dan obat-obatan ilegal senilai Rp
1,6 Miliar (M) di halaman kantor BPOM Jambi, Kamis (15/6/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi
gabungan dari BPOM dengan lintas sektor terkait sepanjang tahun 2019-2022. Kepala BPOM Jambi, Alex Sander mengatakan,
selama hampir 4 tahun tersebut, BPOM
menyita sebanyak 7.374 item atau sekitar 422.960 pieces dengan nominal mencapai
Rp 1,6 Milyar (M). Didominasi oleh komoditi kosmetik 35 persen, obat
tradisional 31 persen, obat 22 persen dan pangan 13 persen.
- Polresta Jambi Luncurkan Polisi RW0
- Kunjungi Anggota di Jambi, Kabasarnas Terbangkan Sendiri Pesawat yang di Kendarainya0
- Polda Jambi Melaksanakan Jum at Curhat di Desa Lopak Alai0
- Pelaku Pembunuhan di Lorong Kapak Ditangkap, Ini Penyebabnya0
- Pria di Lorong Kapak Tewas Alami Luka Tusuk 0
Menurut dia, tindak lanjut yang diberikan terhadap
pelanggaran tersebut berupa sanksi administratif, peringatan, peringatan keras
dan membuat surat pernyataan atau sanksi berupa pro justitia. Berkaitan dengan
sanksi pro justitia, terdapat 19 perkara yang sudah ditangani oleh PPNS BPOM di
Jambi dengan total batang bukti sebanyak 2.164 item atau sekitar 227.645 pieces
dengan nominal Rp 845.710.800. "Sebanyak 18 perkara sudah tahap 2 dan 1
perkara tahap P 21," tambahnya.
Alex menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti
tindak pidana berupa obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan
kimia obat sebanyak 3 item atau 2.564 pieces dengan posisi perkara saat ini
sudah P21.
"Disamping itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap
temuan hasil pengawasan BPOM di Jambi sepanjang tahun 2019-2022 yang jumlahnya
sebanyak 3.069 item atau 195.325 pieces dengan perkiraan nilai ekonomi Rp
761.271.000," katanya.
Sebagai informasi pemusnah barang bukti tersebut dilakukan
secara dua tahap. Tahap pertama 15 Juni dan tahap kedua pada bulan Juli
mendatang. Dan pemusnahan barang bukti
dilakukan dengan dua cara dibakar dan dihancurkan.
Untuk jenis makanan musnahkan dengan cara di bakar sedangkan
untuk obat-obatan dan kosmetik
dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Selain Kepala BPOM Jambi, Alex Sander, hadir dalam pemusnahan itu Komisi IX DPR RI,
Sutan Adil Hendra (SAH), dan unsur Forkopimda lainnya.(*)