BPPRD Kota Jambi Perkuat Penagihan, Empat Juru Sita Pajak Dilantik

By MS LEMPOW 11 Des 2025, 09:24:12 WIB KOTA
BPPRD Kota Jambi Perkuat Penagihan, Empat Juru Sita Pajak Dilantik

Keterangan Gambar : BPPRD Kota Jambi Perkuat Penagihan, Empat Juru Sita Pajak Dilantik


Mediajambi.com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dr. Ardi, resmi mengambil sumpah empat pegawai sebagai Juru Sita Pajak Daerah, Rabu (10/12/2025) di Aula BPPRD Kota Jambi.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum dan optimalisasi pendapatan pajak daerah.

Empat pegawai yang dilantik telah mengikuti pendidikan serta memperoleh sertifikat keahlian terkait penegakan hukum dalam pelaksanaan penyitaan aset, apabila diperlukan.

    Dr. Ardi menegaskan bahwa meski juru sita memiliki kewenangan hingga pada penyitaan, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas utama.

    “Dalam pengelolaan pajak, langkah operasional tetap dimulai dari pendekatan persuasif dan humanis. Kita ingin masyarakat taat membayar pajak bukan karena takut, tapi karena sadar bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, penegakan hukum akan dilakukan bertahap.

    Jika wajib pajak kedapatan menunggak atau melanggar ketentuan, BPPRD akan mengedepankan upaya preventif dan pembinaan terlebih dahulu.

    Penyitaan baru dilakukan jika seluruh tahapan persuasif tidak diindahkan.

    “Saya ingatkan, jangan gegabah. Tetap kedepankan sisi humanis dan preventif,” tegasnya kepada para juru sita yang baru dilantik.

    Dr. Ardi mengungkapkan bahwa idealnya BPPRD membutuhkan delapan juru sita untuk mengoptimalkan monitoring seluruh wajib pajak se-Kota Jambi.

    Namun untuk tahap awal, empat orang ditugaskan terlebih dahulu.

    Adapun sektor yang masih mendominasi tunggakan pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Reklame.

    BPPRD menargetkan keberadaan juru sita dapat memperkuat penagihan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

    “Dengan adanya juru sita ini, kita berharap pemantauan dan penagihan bisa lebih maksimal, sehingga pendapatan daerah pun meningkat,” kata Dr. Ardi. ***




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :