- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
Buntut 42 Jamaah Umroh Terlantar, Dirut PT MSI Segera Dipanggil Penyidik

Keterangan Gambar : Buntut 42 Jamaah Umroh Terlantar, Dirut PT MSI Segera Dipanggil Penyidik
Mediajambi.com - Kasus 42 Jamaah Umroh asal Jambi yang
terlantar di Tanah Suci masih terus berlanjut hingga saat ini. Miftahuddin
selaku Direktur Utama (Dirut) PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour telah
dijadwalkan akan dipanggil oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi.
Pemanggilan terhadap Dirut PT MSI tersebut masih berstatus
sebagai saksi dan dijadwalkan akan dipanggil pada lusa mendatang, yaitu Kamis 4
Januari 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal
Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. "Iya,
panggilannya untuk terlapor tanggal 4 Januari 2024. Untuk statusnya sudah tahap
penyidikan," ujarnya, Selasa (2/1) kemarin.
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP
Maulia Kuswicaksono mengatakan, terlapor dipanggil statusnya masih sebagai
saksi untuk mencari alat bukti. "Dalam tahap penyidikan ini, terlapor baru
satu kali kita panggil. Beda ya, di tahap penyelidikan dan penyidikan,"
terangnya.
Lebih lanjut, pada hari Jumat 22 Desember 2023 lalu, kata
Maulia, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan didapatkan hasil bahwa ada
dugaan tindak pidana di dalam kasus ini. "Mungkin untuk proses penyidikan
baru sebatas pemanggilan terhadap terlapor. Tapi dugaan adanya indikasi tindak
pidana sudah jelas, makanya kami sudah layangkan SPDP," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Agen Travel Umroh Jambi, Nur
Habibullah resmi melaporkan Miftahuddin selaku Direktur Utama travel umroh PT
Miftah Safari Internusa (MSI) asal Jepara ke Polda Jambi terkait dugaan kasus
penipuan.
Habib melaporkan kerugian yang dialaminya akibat pemilik PT
MSI Tour asal Jepara, Jawa Tengah yang tidak membelikan tiket pesawat untuk 42
jamaah yang berangkat umroh pada 22 Oktober 2023 lalu.
Akibat kejadian itu, Habib mengaku bahwa dirinya mengalami kerugian senilai Rp 658 juta.
Selaku agen Jambi, Habib menegaskan bahwa dia sudah
menyetorkan dana keberangkatan jamaah kepada PT MSI Tour pusat senilai Rp 11,2
miliar.
Dalam laporannya ke Polda Jambi, Habib membawa sejumlah
barang bukti seperti tiket pesawat yang dikirimkan oleh pemilik PT MSI
kepadanya, bukti transfer dana jamaah serta bukti percakapan dia bersama
pemilik PT MSI.
Sebelumnya Habib mengatakan bahwa pemilik PT MSI sudah
meminta waktu untuk mengembalikan dana tersebut, akan tetapi hingga batas waktu
yang ditentukan pemilik travel tidak juga kunjung mengembalikan dana tersebut.
Kejadian ini bermula ketika terdapat 42 jamaah asal Jambi
yang tidak bisa pulang kembali ke tanah air karena pemilik travel umroh asal
Jepara itu tidak memiliki tiket penerbangan dari Jeddah ke Jambi pada 4
November 2023 lalu.
Dari kejadian itu, Habib selaku agen Jambi berinisiatif
membelikan tiket pesawat jamaah menggunakan dana pribadinya mengingat ia dan
puluhan jamaah lain sudah tidak memungkinkan lagi menunggu tanpa
ketidakpastian.(*)