- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
Buntut Penarikan Mobil Milik Marsita, Maybank Finance, YLKI, dan OJK Dipanggil DPRD Kota Jambi

Keterangan Gambar : Buntut Penarikan Mobil Milik Marsita, Maybank Finance, YLKI, dan OJK Dipanggil DPRD Kota Jambi/f-yen
Mediajambi.com – Komisi I DPRD Kota Jambi, memanggil jajaran
Maybank Finance cabang Kota Jambi, Jumat (11/8). Pemanggilan itu setelah adanya
laporan masyarakat atas nama Marsita, yang merasa keberatan telah dilakukannya
penarikan mobil yang dilakukan pihak eksternal Maybank Finance Kota Jambi. Marsita yang didampingi tim legal hukumnya,
Rubi Salam tampak hadir pada pertemuan tersebut.
Termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Rubi Salam menyebutkan, ada banyak kejanggalan yang dilakukan pihak eksternal Maybank Finance dalam melakukan penarikan mobil yang dimiliki Marsita, yang tak lain adalah debitur Maybank Finance. Seperti di antaranya, pengiriman surat pemberitahuan, mengenai Marsita yang harus membayarkan tunggakan cicilan selama dua bulan. Namun surat tersebut, diklaim diterima sesudah mobil ditarik pihak eksternal Maybank Finance.
“Inikan lucu. Mobil ditarik surat baru sampai. Selain itu, mereka (Maybank Finance, red) ada memegang surat tanda terima yang ditandatangani oleh orang bernama Yasmin, yang ini tidak diketahui siapa orangnya,” jelasnya. Tak hanya itu, Marsita juga menerima surat, bahwa harus melunasi pembiayaan kredit mencapai Rp170 juta lebih. Hal inilah yang kemudian memberatkan Marsita dan mengadukan hal ini ke OJK, YLKI hingga DPRD Kota Jambi.
“Kami harap, bisa dikembalikan lah mobil tersebut demi kebutuhan ibu Marsita
dalam mencari rezeki. Toh tunggakan telah dibayarkan selama dua bulan,”
jelasnya. Sementara itu, Tim Legal Hukum Maybank Finance, Aryo Megantoro
menampik hal-hal yang disampaikan pihak Marsita. Pasalnya, Maybank Finance
telah beberapa kali mengirim pemberitahuan kepada Marsita. Akan tetapi tidak
pernah direspon. “Termasuk lewat pesan Whatsapp, SMS dari sistem hingga melalui
telpon seluler,” kata dia.
Mengenai pengiriman surat pemberitahuan yang dikirimkan ke
Marsita, pasca dilakukannya penarikan mobil. Aryo Megantoro menyebutkan bahwa,
pihaknya telah mengirimkan surat tersebut jauh hari. “Kita sudah mengirimkan
surat melalui ekspedisi pada Juni dan Juli 2023. Ada tanda terima dari Yasmin.
Mengenai rasa keberatan konsumen kita itu, nanti akan kita
kroscek kembali dibagian ekspedisi,” jelasnya. Namun demikian, pihak Maybank
Finance Kota Jambi sebutnya, bisa mengembalikan mobil tersebut. Selama konsumen
mengajukan atau mengusulkan surat permohonan melanjutkan kredit. “Kita tentu
ada proseduralnya. Kita tidak bisa asal-asal, karena nanti cacat prosedural,”
jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin
menjelaskan, dengan adanya pertemuan pertama ini diharapkan, dapat diselesaikan
secara baik dan memberikan peluang kepada Marsppita dalam pengajuan
kesepakatan. “Memang dari aduan yang masuk ada kesalahan prosedural dalam
proses penarikan barang. Kami minta supaya nanti, memberikan peluang. Ya
memanusiakan manusia. Memang ada kelalaian, namun lakukan secara persuasif agar
tidak melebar kemana-mana,” tutupnya. (Yen)