Buntut Penarikan Mobil Milik Marsita, Maybank Finance, YLKI, dan OJK Dipanggil DPRD Kota Jambi

By MS LEMPOW 10 Agu 2023, 00:00:00 WIB Ekonomi
Buntut Penarikan Mobil Milik Marsita, Maybank Finance, YLKI, dan OJK Dipanggil DPRD Kota Jambi

Keterangan Gambar : Buntut Penarikan Mobil Milik Marsita, Maybank Finance, YLKI, dan OJK Dipanggil DPRD Kota Jambi/f-yen


Mediajambi.com – Komisi I DPRD Kota Jambi, memanggil jajaran Maybank Finance cabang Kota Jambi, Jumat (11/8). Pemanggilan itu setelah adanya laporan masyarakat atas nama Marsita, yang merasa keberatan telah dilakukannya penarikan mobil yang dilakukan pihak eksternal Maybank Finance Kota Jambi.  Marsita yang didampingi tim legal hukumnya, Rubi Salam tampak hadir pada pertemuan tersebut.

Termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Rubi Salam menyebutkan, ada banyak kejanggalan yang dilakukan pihak eksternal Maybank Finance dalam melakukan penarikan mobil yang dimiliki Marsita, yang tak lain adalah debitur Maybank Finance. Seperti di antaranya, pengiriman surat pemberitahuan, mengenai Marsita yang harus membayarkan tunggakan cicilan selama dua bulan. Namun surat tersebut, diklaim diterima sesudah mobil ditarik pihak eksternal Maybank Finance.

    “Inikan lucu. Mobil ditarik surat baru sampai. Selain itu, mereka (Maybank Finance, red) ada memegang surat tanda terima yang ditandatangani oleh orang bernama Yasmin, yang ini tidak diketahui siapa orangnya,” jelasnya. Tak hanya itu, Marsita juga menerima surat, bahwa harus melunasi pembiayaan kredit mencapai Rp170 juta lebih. Hal inilah yang kemudian memberatkan Marsita dan mengadukan hal ini ke OJK, YLKI hingga DPRD Kota Jambi.

    “Kami harap, bisa dikembalikan lah mobil tersebut demi kebutuhan ibu Marsita dalam mencari rezeki. Toh tunggakan telah dibayarkan selama dua bulan,” jelasnya. Sementara itu, Tim Legal Hukum Maybank Finance, Aryo Megantoro menampik hal-hal yang disampaikan pihak Marsita. Pasalnya, Maybank Finance telah beberapa kali mengirim pemberitahuan kepada Marsita. Akan tetapi tidak pernah direspon. “Termasuk lewat pesan Whatsapp, SMS dari sistem hingga melalui telpon seluler,” kata dia.

    Mengenai pengiriman surat pemberitahuan yang dikirimkan ke Marsita, pasca dilakukannya penarikan mobil. Aryo Megantoro menyebutkan bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat tersebut jauh hari. “Kita sudah mengirimkan surat melalui ekspedisi pada Juni dan Juli 2023. Ada tanda terima dari Yasmin.

    Mengenai rasa keberatan konsumen kita itu, nanti akan kita kroscek kembali dibagian ekspedisi,” jelasnya. Namun demikian, pihak Maybank Finance Kota Jambi sebutnya, bisa mengembalikan mobil tersebut. Selama konsumen mengajukan atau mengusulkan surat permohonan melanjutkan kredit. “Kita tentu ada proseduralnya. Kita tidak bisa asal-asal, karena nanti cacat prosedural,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin menjelaskan, dengan adanya pertemuan pertama ini diharapkan, dapat diselesaikan secara baik dan memberikan peluang kepada Marsppita dalam pengajuan kesepakatan. “Memang dari aduan yang masuk ada kesalahan prosedural dalam proses penarikan barang. Kami minta supaya nanti, memberikan peluang. Ya memanusiakan manusia. Memang ada kelalaian, namun lakukan secara persuasif agar tidak melebar kemana-mana,” tutupnya. (Yen)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :