- Gubernur Al Haris: Alumni Unja Harus Tetap Kompak
- Pengurus IKA Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur Al Haris Kepada Para Alumni
- Pertamina EP Jambi Field Dukung Program Pengembangan Batik Lapas Perempuan kelas IIB Jambi
- Gubernur Al Haris: Kerja Sama Pemprov dengan TVRI Terus Ditingkatkan, Promosikan Potensi Daerah, Cerdaskan Anak Bangsa
- Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan Tanggal 12 Mei, Seluruh Visa Sudah Selesai
- Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman
- Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Makan Berdua dengan Promo Hidangan Terbaru Seafood Claypot
- Baru Beroperasi, 20 Truk Batu Bara Langgar Jam Operasional Langsung Ditilang
- JNE Content Competition 2024 Kembali di Gelar, Menangkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
- JNE Content Competition 2024 Kembali di Gelar, Menangkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Bupati Tanjab Barat Fasilitasi Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat PT Rudy Agung Agra Laksana
Keterangan Gambar : Bupati Tanjab Barat Fasilitasi Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat PT Rudy Agung Agra Laksana
Mediajambi.com, Kuala
Tungkal - Bupati Tanjung Jabung, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memimpin rapat
fasilitasi konflik pembangunan kebun masyarakat PT. Rudy Agung Agra Laksana di
Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Senin (22/4).
Rapat yang berlangsung di Pola Kantor Bupati tersebut,
dihadiri Kasi Datum Kejari Tanjung Jabung Barat, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Disbunak, perwakilan PT. Rudy
Agung Agra Laksana, perwakilan tim kelompok tani, perwakilan masyarakat desa
Dusun Mudo.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tanjab Barat menekankan
pentingnya dialog terbuka dan kerjasama antara semua pihak untuk mencapai
solusi yang adil dan berkelanjutan. Ia mengatakan bahwa pentingnya pembangunan
untuk kemajuan daerah, namun juga harus memastikan bahwa hak-hak dan
kepentingan masyarakat lokal dihormati dan dilindungi. Melalui dialog
konstruktif, dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Baca Lainnya :
Sementara itu Kadisbunak, Ridwan, memaparkan isi dari
Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 dan Peraturan Menteri
Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun.
Menurut pernyataan Kadisbunak, Ridwan, Pasal 15 Peraturan
Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang
mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang
20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Kebun masyarakat yang difasilitasi
pembangunannya harus berada di luar areal IUP-B atau IUP.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar juga harus
mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang
layak sebagai peserta, dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan
masyarakat sekitar.
"Permentan No. 18 tahun 2021 tentang fasilitasi
pembangunan kebun, yang menyebutkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk
pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan
lainnya," tambahnya
Adapun rapat tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Tim kelompok tani sepakat meminta kepada pemda untuk
menurunkan timdu untuk mengukur ulang luas lahan.
2. Kelompok tani akan membawa kembali isi kesanggupan dari PT.
Rudy Agung Agra Laksana yang bersedia memberikan dana hibah 12 juta per hektar,
dan akan dimusyawarahkan kembali ke masyarakat.(***)