- Gubernur Al Haris: Alumni Unja Harus Tetap Kompak
- Pengurus IKA Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur Al Haris Kepada Para Alumni
- Pertamina EP Jambi Field Dukung Program Pengembangan Batik Lapas Perempuan kelas IIB Jambi
- Gubernur Al Haris: Kerja Sama Pemprov dengan TVRI Terus Ditingkatkan, Promosikan Potensi Daerah, Cerdaskan Anak Bangsa
- Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan Tanggal 12 Mei, Seluruh Visa Sudah Selesai
- Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman
- Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Makan Berdua dengan Promo Hidangan Terbaru Seafood Claypot
- Baru Beroperasi, 20 Truk Batu Bara Langgar Jam Operasional Langsung Ditilang
- JNE Content Competition 2024 Kembali di Gelar, Menangkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
- JNE Content Competition 2024 Kembali di Gelar, Menangkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Penanganan konflik antara Kelompok Tani dengan PT PN Regional 4 Bu
Keterangan Gambar : Bupati Tanjung Jabung Barat Pimpin Rapat Penanganan konflik antara 8 Kelompok Tani dengan PT PN Regional 4 Bukit Kausar
Mediajambi.com, Kuala
Tungkal - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., kembali
memimpin rapat penting dalam rangka percepatan penanganan konflik sosial antara
8 kelompok tani dari 7 desa yang tergabung dalam Forum Kelompok Tani Do’a
Berkah Jaya Bersama dengan perusahaan PT. PN Regional 4 Bukit Kausar di
Kecamatan Renah Mendaluh. Senin (22/4).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat
di Pola Kantor Bupati tersebut, berbagai pihak terlibat, termasuk perwakilan
dari kelompok tani, perusahaan, serta instansi terkait, berdiskusi untuk
mencari solusi terbaik guna mengatasi permasalahan yang ada.
Baca Lainnya :
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat
menegaskan pentingnya upaya bersama dalam menyelesaikan konflik tersebut secara
konstruktif dan berkelanjutan.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik. Melalui dialog terbuka
dan kerjasama yang baik, saya yakin kita dapat mencapai solusi yang
menguntungkan semua pihak," katanya
Setelah diskusi yang intensif dan konstruktif, rapat
mencapai beberapa kesimpulan penting untuk langkah selanjutnya:
1. Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan: PT. PN dan
kelompok tani diminta untuk mempedomani Peraturan Menteri Pertanian No. 18
Tahun 2021 secara utuh sebagai dasar pelaksanaan pola kemitraan yang akan
dilaksanakan.
2. Kesepakatan Pola Kemitraan: Agar kelompok tani
dan PT. PN menyepakati pola kemitraan terlebih dahulu agar dapat diteruskan/dilakukan
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, bukan hasil
rapat sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2023.
3. Registrasi Kelompok Tani: Kelompok Tani telah
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
4. Kesepakatan Pola Kemitraan: Seluruh kelompok
tani sepakat untuk pola kemitraan dengan pendanaan lainnya.
5. Konsultasi Pola Kemitraan: PT. PN diharapkan
dapat bersama-sama dengan poktan memutuskan pola kemitraan yang disepakati.
6. Pertemuan Lanjutan dengan Timdu PKS: Pertemuan
antara Timdu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) bersama kelompok tani dan kepala
desa akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya guna mempercepat penyelesaian
konflik.(***)