- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungai Penuh

Keterangan Gambar : Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungai Penuh
Mediajambi.com - Tahapan pendaftaran pencalonan bakal calon
kepala daerah lewat jalur perseorangan di Pilkada serentak 2024 November
mendatang telah ditutup Minggu (12/5/2024) malam.
Hingga batas akhir masa pendaftaran pasangan calon
perseorangan ada empat pasangan yang mendaftarkan diri di Pilkada empat daerah,
yakni Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
"Sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,
tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilgub Jambi, Pilbup Kerinci,
Pilbup Merangin, Pilbup Bungo, Pilbup Tebo, Pilbup Muaro Jambi, Pilbup Tanjab
Barat dan Pilbup Tanjab Timur," kata Fahrul Rozi, anggota KPU Provinsi
Jambi, Senin (13/5/2024).
Dia menerangkan status pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan
itu. Di Kabupaten Sarolangun, jelasnya, terdapat 1 bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan calon
perseorangan dan saat ini dalam proses penghitungan.
Kemudian di Kabupaten Batanghari terdapat 1 bakal pasangan
calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan
calon perseorangan secara fisik. Namun karena tidak melakukan submit di Silon
dan statusnya tetap dinyatakan diterima.
Lalu di Kota Jambi terdapat 1 bakal pasangan calon
perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang menyerahkan syarat dukungan calon
perseorangan dengan bukti fisik 48.800 dalam form B dukungan dan saat ini dalam
proses pengecekan dan penghitungan.
Terakhir di Kota Sungai Penuh terdapat 1 bakal pasangan calon
perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang menyerahkan syarat dukungan calon
perseorangan secara Hybrid dan status dinyatakan diterima. (*)