Coblos Surat Suara Sisa Petugas KPPS di Jambi Dicopot dan Dipidana

By MS LEMPOW 24 Feb 2024, 10:14:59 WIB HUKRIM
Coblos Surat Suara Sisa Petugas KPPS di Jambi Dicopot dan Dipidana

Keterangan Gambar : Coblos Surat Suara Sisa Petugas KPPS di Jambi Dicopot dan Dipidana/f-yen


Mediajambi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi mengungkapkan bahwa salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo dipicu oleh tindakan salah seorang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara sisa.

Fahrul Rozi, Anggota KPU Provinsi Jambi, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang masuk dalam ranah pidana.

    Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, petugas penyelenggara Pemilu 2024 tersebut harus diganti, sementara yang bersangkutan akan dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

    Sejumlah KPPS telah diganti sesuai rekomendasi Bawaslu, dan proses hukum terhadap pelaku pemungutan suara yang melanggar aturan juga sedang berjalan.

    Hari ini, KPU telah melaksanakan PSU di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari.

    Meskipun demikian, proses pemungutan suara tersebut berjalan lancar di sebagian besar TPS.

    Salah satu alasan PSU adalah adanya pemilih yang mencoblos di dua TPS terpisah, yang merupakan pelanggaran aturan pemilihan.

    KPU menekankan bahwa mereka tidak dapat berbuat banyak terkait fenomena tersebut, namun penindakan hukum terhadap pelanggar tetap dilakukan oleh instansi terkait.

    Wein Arifin, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, menegaskan bahwa tidak hanya merekomendasikan PSU, tetapi juga melakukan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. Meskipun tidak ada pengawasan khusus saat PSU dilaksanakan, Bawaslu akan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :