- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Coblos Surat Suara Sisa Petugas KPPS di Jambi Dicopot dan Dipidana

Keterangan Gambar : Coblos Surat Suara Sisa Petugas KPPS di Jambi Dicopot dan Dipidana/f-yen
Mediajambi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi
mengungkapkan bahwa salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo
dipicu oleh tindakan salah seorang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara
(KPPS) yang mencoblos surat suara sisa.
Fahrul Rozi, Anggota KPU Provinsi Jambi, menyatakan bahwa
tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang masuk dalam ranah pidana.
Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, petugas penyelenggara
Pemilu 2024 tersebut harus diganti, sementara yang bersangkutan akan dijerat
pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
Sejumlah KPPS telah diganti sesuai rekomendasi Bawaslu, dan
proses hukum terhadap pelaku pemungutan suara yang melanggar aturan juga sedang
berjalan.
Hari ini, KPU telah melaksanakan PSU di 21 Tempat Pemungutan
Suara (TPS) di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari.
Meskipun demikian, proses pemungutan suara tersebut berjalan
lancar di sebagian besar TPS.
Salah satu alasan PSU adalah adanya pemilih yang mencoblos
di dua TPS terpisah, yang merupakan pelanggaran aturan pemilihan.
KPU menekankan bahwa mereka tidak dapat berbuat banyak
terkait fenomena tersebut, namun penindakan hukum terhadap pelanggar tetap
dilakukan oleh instansi terkait.
Wein Arifin, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, menegaskan bahwa
tidak hanya merekomendasikan PSU, tetapi juga melakukan proses penegakan hukum
terhadap pelanggaran tersebut. Meskipun tidak ada pengawasan khusus saat PSU
dilaksanakan, Bawaslu akan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan
sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)