- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Coblos Surat Suara Sisa Petugas KPPS di Jambi Dicopot dan Dipidana

Keterangan Gambar : Coblos Surat Suara Sisa Petugas KPPS di Jambi Dicopot dan Dipidana/f-yen
Mediajambi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi
mengungkapkan bahwa salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo
dipicu oleh tindakan salah seorang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara
(KPPS) yang mencoblos surat suara sisa.
Fahrul Rozi, Anggota KPU Provinsi Jambi, menyatakan bahwa
tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang masuk dalam ranah pidana.
Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, petugas penyelenggara
Pemilu 2024 tersebut harus diganti, sementara yang bersangkutan akan dijerat
pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
Sejumlah KPPS telah diganti sesuai rekomendasi Bawaslu, dan
proses hukum terhadap pelaku pemungutan suara yang melanggar aturan juga sedang
berjalan.
Hari ini, KPU telah melaksanakan PSU di 21 Tempat Pemungutan
Suara (TPS) di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari.
Meskipun demikian, proses pemungutan suara tersebut berjalan
lancar di sebagian besar TPS.
Salah satu alasan PSU adalah adanya pemilih yang mencoblos
di dua TPS terpisah, yang merupakan pelanggaran aturan pemilihan.
KPU menekankan bahwa mereka tidak dapat berbuat banyak
terkait fenomena tersebut, namun penindakan hukum terhadap pelanggar tetap
dilakukan oleh instansi terkait.
Wein Arifin, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, menegaskan bahwa
tidak hanya merekomendasikan PSU, tetapi juga melakukan proses penegakan hukum
terhadap pelanggaran tersebut. Meskipun tidak ada pengawasan khusus saat PSU
dilaksanakan, Bawaslu akan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan
sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)