Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD, SD hingga SMP di Kota Jambi Diliburkan

By MS LEMPOW 01 Okt 2023, 18:01:02 WIB KOTA
Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD, SD hingga SMP di Kota Jambi Diliburkan

Keterangan Gambar : Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar /f-yen


Mediajambi.com- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP dilakukan secara daring. Pembelajaran secara daring ini dilakukan sejak Senin (2/10) hingga Rabu (4/10) mendatang.

Informasi ini diketahui dari postingan cerita instagram @Disdik_Kota_Jambi

    Dalam postingan tersebut tertera bahwa; "Berdasarkan  instruksi Walikota Jambi, mengingat kualitas udara Kota Jambi yang masuk kategori tidak sehat.  Untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang PAUD/TK, SD dan SMP pada Senin (2/10) hingga Rabu (4/10) mendatang.

    Pelaksanaan Kegiatan dilakukan secara daring/Proses Jarak Jauh (PJJ). Demikian informasi ini disampaikan."

    Sementara itu, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan, instruksi atau aturan resmi segera diumumkan. "On process, menunggu approve pak Wali," sebutnya.

    Untuk diketahui, Kondisi udara di Provinsi Jambi, semakin tidak sehat dalam beberapa hari belakangan.

    Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi, dengan angka tertinggi sepanjang tahun ini yakni pada Sabtu (30/9), di angka 180.

    Minggu (1/10) ISPU masih berada di kategori udara tidak sehat, yakni di angka 137 pada pukul 10.00. Dengan pertimbangan kondisi udara tersebut, sekolah diliburkan mulai tanggal 2-4 Oktober mendatang.

    Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang kegiatan belajar di Jambi pada masa kabut asap, oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang ditandatangani oleh Kadisdik Syamsurizal.

    SE nomor 100. 3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 bertujuan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi.

    SE itu berisikan pemberitahuan tentang proses belajar mengajar dilakukan secara daring selama tiga hari para siswa siswi dirumahkan.

    Dituliskan dalam surat tersebut bahwa menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jambi nomor 1793/SE/DLH-3/2023, tentang antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan kualitas udara yang buruk di Provinsi Jambi.

    Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam waktu seminggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak sehat.

    Oleh sebab itu kami minta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

    1. Terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

    2. Mengimbau siswa siswi berserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.

    3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.

    4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.

    5. Membudayakan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

    6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (*/Yen)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :