- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD, SD hingga SMP di Kota Jambi Diliburkan

Keterangan Gambar : Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar /f-yen
Mediajambi.com- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang
PAUD/TK, SD hingga SMP dilakukan secara daring. Pembelajaran secara daring ini
dilakukan sejak Senin (2/10) hingga Rabu (4/10) mendatang.
Informasi ini diketahui dari postingan cerita instagram
@Disdik_Kota_Jambi
Dalam postingan tersebut tertera bahwa; "Berdasarkan
instruksi Walikota Jambi, mengingat kualitas udara Kota Jambi yang masuk
kategori tidak sehat. Untuk Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) jenjang PAUD/TK, SD dan SMP pada Senin (2/10) hingga
Rabu (4/10) mendatang.
Pelaksanaan Kegiatan dilakukan secara daring/Proses Jarak
Jauh (PJJ). Demikian informasi ini disampaikan."
Sementara itu, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan,
instruksi atau aturan resmi segera diumumkan. "On process, menunggu
approve pak Wali," sebutnya.
Untuk diketahui, Kondisi udara di Provinsi Jambi, semakin
tidak sehat dalam beberapa hari belakangan.
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi, dengan
angka tertinggi sepanjang tahun ini yakni pada Sabtu (30/9), di angka 180.
Minggu (1/10) ISPU masih berada di kategori udara tidak
sehat, yakni di angka 137 pada pukul 10.00. Dengan pertimbangan kondisi udara
tersebut, sekolah diliburkan mulai tanggal 2-4 Oktober mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang
kegiatan belajar di Jambi pada masa kabut asap, oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi, yang ditandatangani oleh Kadisdik Syamsurizal.
SE nomor 100. 3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 bertujuan kepada
Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi.
SE itu berisikan pemberitahuan tentang proses belajar
mengajar dilakukan secara daring selama tiga hari para siswa siswi dirumahkan.
Dituliskan dalam surat tersebut bahwa menindaklanjuti surat
edaran Gubernur Jambi nomor 1793/SE/DLH-3/2023, tentang antisipasi Kebakaran
Hutan dan Lahan (Karhutla) dan kualitas udara yang buruk di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality
Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi dimana Indeks Standar Pencemaran Udara
(ISPU) dalam waktu seminggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak
sehat.
Oleh sebab itu kami minta kepada satuan pendidikan untuk
dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023,
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem
pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Mengimbau siswa siswi berserta guru dan tenaga
kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.
3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan
melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
5. Membudayakan mencuci tangan sebelum dan sesudah
beraktivitas.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi
sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (*/Yen)