- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD, SD hingga SMP di Kota Jambi Diliburkan

Keterangan Gambar : Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar /f-yen
Mediajambi.com- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang
PAUD/TK, SD hingga SMP dilakukan secara daring. Pembelajaran secara daring ini
dilakukan sejak Senin (2/10) hingga Rabu (4/10) mendatang.
Informasi ini diketahui dari postingan cerita instagram
@Disdik_Kota_Jambi
Dalam postingan tersebut tertera bahwa; "Berdasarkan
instruksi Walikota Jambi, mengingat kualitas udara Kota Jambi yang masuk
kategori tidak sehat. Untuk Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) jenjang PAUD/TK, SD dan SMP pada Senin (2/10) hingga
Rabu (4/10) mendatang.
Pelaksanaan Kegiatan dilakukan secara daring/Proses Jarak
Jauh (PJJ). Demikian informasi ini disampaikan."
Sementara itu, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan,
instruksi atau aturan resmi segera diumumkan. "On process, menunggu
approve pak Wali," sebutnya.
Untuk diketahui, Kondisi udara di Provinsi Jambi, semakin
tidak sehat dalam beberapa hari belakangan.
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi, dengan
angka tertinggi sepanjang tahun ini yakni pada Sabtu (30/9), di angka 180.
Minggu (1/10) ISPU masih berada di kategori udara tidak
sehat, yakni di angka 137 pada pukul 10.00. Dengan pertimbangan kondisi udara
tersebut, sekolah diliburkan mulai tanggal 2-4 Oktober mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang
kegiatan belajar di Jambi pada masa kabut asap, oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi, yang ditandatangani oleh Kadisdik Syamsurizal.
SE nomor 100. 3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 bertujuan kepada
Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi.
SE itu berisikan pemberitahuan tentang proses belajar
mengajar dilakukan secara daring selama tiga hari para siswa siswi dirumahkan.
Dituliskan dalam surat tersebut bahwa menindaklanjuti surat
edaran Gubernur Jambi nomor 1793/SE/DLH-3/2023, tentang antisipasi Kebakaran
Hutan dan Lahan (Karhutla) dan kualitas udara yang buruk di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality
Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi dimana Indeks Standar Pencemaran Udara
(ISPU) dalam waktu seminggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak
sehat.
Oleh sebab itu kami minta kepada satuan pendidikan untuk
dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023,
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem
pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Mengimbau siswa siswi berserta guru dan tenaga
kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.
3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan
melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
5. Membudayakan mencuci tangan sebelum dan sesudah
beraktivitas.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi
sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (*/Yen)