- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD, SD hingga SMP di Kota Jambi Diliburkan

Keterangan Gambar : Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar /f-yen
Mediajambi.com- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang
PAUD/TK, SD hingga SMP dilakukan secara daring. Pembelajaran secara daring ini
dilakukan sejak Senin (2/10) hingga Rabu (4/10) mendatang.
Informasi ini diketahui dari postingan cerita instagram
@Disdik_Kota_Jambi
Dalam postingan tersebut tertera bahwa; "Berdasarkan
instruksi Walikota Jambi, mengingat kualitas udara Kota Jambi yang masuk
kategori tidak sehat. Untuk Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) jenjang PAUD/TK, SD dan SMP pada Senin (2/10) hingga
Rabu (4/10) mendatang.
Pelaksanaan Kegiatan dilakukan secara daring/Proses Jarak
Jauh (PJJ). Demikian informasi ini disampaikan."
Sementara itu, Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan,
instruksi atau aturan resmi segera diumumkan. "On process, menunggu
approve pak Wali," sebutnya.
Untuk diketahui, Kondisi udara di Provinsi Jambi, semakin
tidak sehat dalam beberapa hari belakangan.
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi, dengan
angka tertinggi sepanjang tahun ini yakni pada Sabtu (30/9), di angka 180.
Minggu (1/10) ISPU masih berada di kategori udara tidak
sehat, yakni di angka 137 pada pukul 10.00. Dengan pertimbangan kondisi udara
tersebut, sekolah diliburkan mulai tanggal 2-4 Oktober mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang
kegiatan belajar di Jambi pada masa kabut asap, oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi, yang ditandatangani oleh Kadisdik Syamsurizal.
SE nomor 100. 3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 bertujuan kepada
Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi.
SE itu berisikan pemberitahuan tentang proses belajar
mengajar dilakukan secara daring selama tiga hari para siswa siswi dirumahkan.
Dituliskan dalam surat tersebut bahwa menindaklanjuti surat
edaran Gubernur Jambi nomor 1793/SE/DLH-3/2023, tentang antisipasi Kebakaran
Hutan dan Lahan (Karhutla) dan kualitas udara yang buruk di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality
Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi dimana Indeks Standar Pencemaran Udara
(ISPU) dalam waktu seminggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak
sehat.
Oleh sebab itu kami minta kepada satuan pendidikan untuk
dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023,
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem
pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Mengimbau siswa siswi berserta guru dan tenaga
kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.
3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan
melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
5. Membudayakan mencuci tangan sebelum dan sesudah
beraktivitas.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi
sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (*/Yen)