- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Ditiadakan, Ini Alasannya

Keterangan Gambar : Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Ditiadakan, Ini Alasannya
Mediajambi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memutuskan kegiatan debat ketiga calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi yang dijadwalkan 20 November nanti dibatalkan dengan alasan atas permintaan dari kedua kandidat.
Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi di Jambi, Sabtu mengatakan pembatalan debat terbuka setelah kami bersama Bawaslu, TNI-Polri dan kedua perwakilan kandidat menggelar pertemuan dan kemudian membahasnya pada rapat pleno.
Pembatalan itu dilakukan berdasarkan adanya usulan langsung dari pasangan Cagub-Cawagub Romi Hariyanto-Sudirman dan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
Pembatalan debat ketiga pasangan cagub cawagub ini dibahas bersama dengan semua pasangan calon yang mewakili, kemudian dari Polda dan Korem termasuk Bawaslu.
"Kita sepakat jadwal pelaksanaan debat terbuka pasangan cagub cawagub dibatalkan dengan alasan surat permohonan dari semua pasangan calon yang kita terima terkait pembatalan pelaksanaan debat,” kata Fahrul Rozi.
Sejak awal memang semua hal terkait pelaksanaan kampanye pasangan cagub-cawagub didiskusikan bersama, termasuk soal debat.
“Jadi tidak ada keputusan sepihak dalam menentukan jadwal pelaksanaan debat dan semua sudah disepakati," tegasnya.
Dari bawaslu juga mengatakan secara regulasi tidak ada aturan yang dilanggar dimana debat itu menurut aturan maksimal tiga kali, jadi bisa saja tidak sampai tiga kali.
Fahrul Rozi juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dari pasangan calon maupun timnya terkait dengan pembatalan jadwal debat ketiga yang harusnya dilakukan 20 November mendatang.
“Tidak ada intimidasi karena semua pihak dengan alasan ada kegiatan pasangan calon yang tidak bisa ditunda dengan alasan itu kami dari KPU memplenokan secara internal dan memutuskan untuk kegiatan debat yang ketiga di batalkan," katanya lagi.
Kedua pasangan calon telah mengajukan surat resmi pembatalan debat terbuka sejak 15 November lalu dan tentu ini yang jadi bahan pembahasan pada pleno KPU dam ada arahan dan tanggapan Bawaslu yang menyebutkan tidak ada potensi pelanggaran.
“Secara profesional kita terus melakukan koordinasi secara bersama soal jadwal ini walaupun KPU yang menentukan jadwalnya dan yamg jelas kita berusaha menjaga kondusifitas daerah dan jangan ada yang dirugikan,” kata Fahrul Rozi.
Sementara perwakilan dari kandidat nomor 01 pasangan Romi-Sudirmam yang diwakili M Kinas mengakui bahwa pihaknya membuat surat usulan pembatalan ke KPU Provinsi Jambi.
“Ada dua kali, pertama soal pergeseran jadwal ternyata dalam perkembangannya ada kemungkinan ditiadakan maka kami usulkan bersama tim 02 (Haris-Sani) mengusulkan bersama," katanya.
Sedangkan Janiko, perwakilan pasangan kandidat nomor urut 02 Haris-Sani juga mengakui mengusulkan pembatalan jadwal debat ketiga kepada KPU Provinsi Jambi.
“Prinsipnya kami sama dan ini berdasarkan perkembangan rapat pada 14 November lalu kami berbincang soal masalah jadwal karena padatnya jadwal calon maka kami berkoordinasi dengan pasangan 01 untuk debat ketiga untuk ditiadakan,” katanya.(**)