Dewan Kota Jambi Soroti Pejabat Pakai Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak

By MS LEMPOW 29 Jul 2024, 09:20:07 WIB KOTA
Dewan Kota Jambi Soroti Pejabat Pakai Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak

Keterangan Gambar : Dewan Kota Jambi Soroti Pejabat Pakai Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak


Mediajambi.com - Ratusan kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kota Jambi yang tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disorot oleh anggota DPRD Kota Jambi.

Disampikan Oleh Sutiono, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, bahwa potensi pendapatan daerah Kota Jambi berasal dari pajak dan retribusi daerah.

“Kalau pemerintahnya  sendiri menunggak dan tidak membayar pajak kendaraan, bagaimana dengan rakyat,” kata Sutiono (29/7/2024).

    Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, para pejabat Pemerintah Kota Jambi jangan hanya sekedar memakai mobil maupun motor dinas saja. Pajak dan perawatan kendaraan yang dipakai tersebut harus diperhatikan.

    “Dibayar pajaknya, karena ini tentunya juga mempengaruhi opsen pendapatan hasil daerah Kota Jambi 2025 nanti,” imbuhnya.

    Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi menurun sebut Sutiono, tentunya akan mempengaruhi keuangan Kota Jambi.

    “Kalau PAD kita menurun, otomatis semuanya akan menurun, fiskal kita akan menurun. Kenapa?, karena Kota Jambi ini perolehan pendapatannya dari pajak dan retribusi,” ujarnya.

    “Jangan para pejabat gagah-gagahan pakai mobil dinas motor dinas. Tapi tolong dibayar pajaknya. Beri contoh tauladan pada rakyat,” imbuhnya.

    Karena uang untuk membayar pajak kendaraan dinas tersebut kata Sutiono, juga sudah disiapkan dari APBD Kota Jambi.

    “Harus diperhatikan lah,” sebutnya.

    Diketahui ada sebanyak 345 kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kota Jambi tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi. 

    Kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Jambi, termasuk instansi-instansi penting seperti Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan.

    Daftar kendaraan itu tersebar mulai dari Sekretariat Daerah 73 unit, Dinas Kesehatan 56 unit, DPKAD 53 unit, Dinas PUPR 29 unit, Dinas Pendidikan 16 unit, Dinas Lingkungan Hidup 15 unit, Sekretariat DPRD 14 unit, Kecamatan Kota Baru 13 unit, Kecamatan Jelutung 13 unit, Kecamatan Danau Teluk 11 unit dan 17 SKPD Lainnya berjumlah 52 unit. (**)





    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :