- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
Dewan Nilai Gubernur Mampu Mendesain Program Pembangunan Kependudukan yang Konstruktif

Keterangan Gambar : Dewan Nilai Gubernur Mampu Mendesain Program Pembangunan Kependudukan yang Konstruktif
Mediajambi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Jambi melalui Fraksi-fraksinya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi
Jambi dibawah kepemimpinan Al Haris dan Abdullah Sani yang dinilai mampu
mendesain program pembangunan kependudukan yang konstruktif.
Pernyataan ini disampaikan pada Pemandangan Umum Fraksi
terhadap Ranperda Provinsi Jambi tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Grand
Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050, Rabu
(10/07/2024), bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jambi.
Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Gubernur
beserta seluruh jajarannya yang telah meraih penghargaan Grand Desain
Pembangunan Kependudukan tahun 2024 dengan predikat terbaik 1 Tingkat Nasional.
Penghargaan ini merupakan pengakuan pemerintah pusat atas inovasi yang telah
dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengelola pembangunan
kependudukan. penghargaan ini diharapkan akan semakin mendorong untuk terus
memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jambi.
Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa penghargaan ini
merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas
pembangunan demi mewujudkan Provinsi Jambi yang MANTAP dengan berwawasan
kependudukan. Fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa pembangunan di Provinsi
Jambi akan berhasil apabila memiliki program pembangunan kependudukan yang
konstruktif dan diikuti dengan iklim yang kondusif sebagai modal dasar
pembangunan. Dengan adanya perencanaan yang baik, integral dan membumi maka
tujuan pembangunan berupa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi
Jambi akan dapat dicapai.
Sementara itu Fraksi Partai Golkar mengapresiasi kepada Pemerintah
Provinsi Jambi atas diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk
ke-12 kalinya secara berturut-turut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Provinsi Jambi TA 2024.
Menurut Fraksi Partai Golkar dengan opini WTP tersebut
menunjukkan bahwa salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik secara
administrasi sudah terpenuhi, yaitu pengelolaan keuangan daerah dapat
dipertanggungjawabkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Fraksi Partai
Golkar berharap kedepan ada peningkatan yang lebih baik lagi dari segi
akuntabilitas maupun transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga
tercipta aparatur yang bersih dan berwibawa untuk menuju Jambi Mantap 2024.
Sementara itu, Gubernur Al Haris dalam rapat paripurna
tersebut juga memberikan Tanggapan Pemerintah Atas Penjelasan DPRD Provinsi
Jambi Tehadap 3 (Tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tentang Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan, Pemberdayaan Organisasi
Masyarakat dan Kawasan Tanpa Rokok Di Provinsi Jambi.
Dijelaskan Gubernur Al Haris bahwa Ranperda Bantuan Hukum
Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Ranperda ini dapat menjawab
kebutuhan terhadap regulasi yang mengatur pemberian bantuan hukum untuk
masyarakat miskin dan kelompok rentan, membantu penyelesaian permasalahan hukum
yang dihadapi oleh masyarakat di pengadilan atau Litigasi, maupun diluar
pengadilan atau Non Litigasi, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
“Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan
Kelompok Rentan ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu
menjadi instrumen hukum dalam upaya memberikan bantuan hukum dan pendampingan
hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Jambi. Ranperda
ini sangat penting untuk segera diselesaikan, agar dapat menjadi acuan
penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan,” jelas Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga memberikan jawaban tentang Ranperda
Pemberdayaan Organisasi Masyarakat. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat
memiliki hak dalam mengambil keputusan yang strategis, mengungkapkan aspirasi
yang menjadi kebutuhan mereka, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar
untuk mengungkapkan pikiran dan tuntutannya.
“Dalam kehidupan politik yang lebih demokratis saat ini,
banyak Organisasi Masyarakat atau Ormas mulai meninggalkan strategi
konfrontatif dengan pemerintah, dan beralih untuk menjalin kerja sama dengan
pemerintah untuk mengatasi persoalan bangsa. Ormas saat ini tidak lagi
memandang pemerintah sebagai kekuatan pengekang bagi kegiatan pergerakan
mereka, sebaliknya menganggap pemerintah sebagai mitra yang dapat memberdayakan
segenap potensi yang ada didalam Ormas. Dengan disusunnya Ranperda ini,
Pemerintah mempunyai ruang untuk lebih memberdayakan Ormas-Ormas yang ada di
Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga memberikan dukungan terhadan Ranperda
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung
penyusunan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang diinisiasi DPRD
Provinsi Jambi. Ranperda KTR ini dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jambi
terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus sebagai pelaksanaan
amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat
adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
“Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya
menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi. Pembentukan Perda
tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga
menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan. Tujuannya tidak
lain memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat
asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, hingga mencegah
munculnya perokok pemula,” ujar Gubernur Al Haris. (mas)