- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Dewan Temukan Dua Pelanggaran X-TWO, Tempat Hiburan Malam yang Gunakan Aset Pemkot Jambi

Keterangan Gambar : Dewan Temukan Dua Pelanggaran X-TWO, Tempat Hiburan Malam yang Gunakan Aset Pemkot Jambi
Mediajambi.com - Komisi I
DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendalam terhadap salah satu tempat hiburan
malam di kota Jambi, yakni, X-TWO Karaoke dan Lounge, yang belakangan ini
mendapat sorotan. Inspeksi ini dilakukan pada Jumat (14/2) lalu, di kawasan pasar
kota Jambi, tempat di mana X-TWO beroperasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota
Jambi, Rio Ramadhan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lapangan, pihaknya
menemukan dua pelanggaran fisik yang mencolok di tempat hiburan tersebut.
Temuan pertama adalah penempatan genset (generator set) yang berada di bahu
jalan, yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sementara itu, temuan
kedua adalah teras pintu masuk yang terlalu tinggi, sehingga menyulitkan akses
bagi pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengunjung.
Rio Ramadhan menegaskan
bahwa bangunan yang digunakan oleh X-TWO Karaoke dan Lounge memang benar
merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi. Namun, meskipun belum ada aturan
yang secara spesifik melarang penggunaan aset daerah untuk tempat hiburan
malam, hal ini tetap menjadi perhatian pihaknya, terutama terkait dengan
kepatuhan terhadap peraturan terkait keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Benar, bangunan yang
digunakan oleh X-TWO adalah aset Pemkot Jambi. Namun, kami mendesak agar segala
bentuk pelanggaran fisik ini segera dibenahi, karena hal ini menyangkut
kenyamanan dan keselamatan publik,” ungkap Rio.
Meskipun demikian, Rio
juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perizinan
operasional X-TWO Karaoke dan Lounge, tempat hiburan ini telah memenuhi seluruh
persyaratan izin yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa secara administratif,
X-TWO telah menjalankan prosedur yang benar.
Namun, terkait dua
pelanggaran fisik yang ditemukan, pihak DPRD Kota Jambi memberikan peringatan
keras kepada manajemen X-TWO untuk segera melakukan perbaikan. “Kami telah
memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak X-TWO untuk memperbaiki masalah
genset dan teras pintu masuk. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada
perbaikan, kami akan mengambil langkah tegas,” tegas Rio. (*)