- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi
Mediajambi.com- Warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi
Selatan, Kota Jambi, Yanto (55) diamankan Polisi.
Yanto diamankan lantaran membacok seseorang bernama Ridwan,
warga Kota Jambi, hingga tewas, lantaran berebut lahan parkir beberapa waktu
lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan,
yang bersangkutan diamankan di Kabupaten Batanghari.
"Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi, Polres
Batanghari, Polresta Jambi dan Polsek Pasar, telah mengamankan yang
bersangkutan," kata dia, Selasa 30 April 2024.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar
Wahyu bahwa, motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku adalah rebutan
lahan parkir.
“Adapun motif yang terjadi yang menimpa korban adalah
keributan lahan parkir, yang terletak di daerah pasar antara pelaku dan
korban," ujarnya.
Diketahui, sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku sempat
cekcok dengan korban, yang mana pelaku mengambil lahan parkir korban.
“Terjadi cekcok di wilayah lahan yang direbut oleh pelaku,
dan mereka janjian di wilayah dekat Koni untuk ribut di depan sana dan
mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti, berupa
sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban.
Selanjutnya Kompol Indar Wahyu mengatakan, bahwa korban
meninggal dunia setelah sesaat dilakukan penusukan, yang mana luka tusuk berada
di dada sebelah kiri, dengan jumlah 1 tusukan yang cukup dalam.
“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan nanti setelah
dilakukan penyidikan secara lengkap kita liat pemeriksaannya dan koordinasi
dengan jaksa," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 jo 338 jo 351
tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (*)