- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Diduga Lakukan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Ko Apek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keterangan Gambar : Diduga Lakukan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Ko Apek Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mediajambi.com- Ko Apek yang merupakan kepala cabang PT
Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi
ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan
Pemalsuan Surat atau Dokumen.
Penetapan tersangka terhadap Ko Apek ini disampaikan
langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat
diwawancarai awak media di Lobby Mapolda Jambi, Senin (20/5) kemarin.
Andri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ko
Apek telah dilakukan penyidik pada Minggu lalu berdasarkan hasil keterangan dan
barang bukti yang ada.
"Penetapan tersangka dilaksanakan sejak Minggu lalu
setelah dilakukan gelar perkara dan dengan keterangan serta bukti sudah kami
miliki," katanya.
Ditambahkan Andri, pihaknya sudah melayangkan surat
pemanggilan terhadap Ko Apek yang telah ditingkatkan statusnya sebagai
tersangka. Pihak kepolisian akan melakukan pemangilan terhadap Ko Apek.
"Sesuai dengan surat panggilan kami, dengan mekanisme
gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan oleh penyidik terhadap
status terlapor yang sudah kita naikkan menjadi tersangka. Dan sesuai surat
panggilan yang sudah kami layangkan kami harapkan yang bersangkutan bisa
hadir," terangnya.
Sebelumnya, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar
Bintang Samudra (SBS) di Jambi
dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus
dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan
pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Ko Apek yang merupakan kepala cabang PT Sinar Bintang
Samudra (SBS) di Jambi ditetapkan
sebagai tersangka. Hal itu dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Pemalsuan
Surat atau Dokumen.
Penetapan tersangka terhadap Ko Apek ini disampaikan
langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat
diwawancarai awak media di Lobby Mapolda Jambi, Senin (20/5) kemarin.
"Penetapan tersangka dilaksanakan sejak Minggu lalu
setelah dilakukan gelar perkara dan dengan keterangan serta bukti sudah kami
miliki," katanya.
Ditambahkan Andri, pihaknya sudah melayangkan surat
pemanggilan terhadap Ko Apek yang telah ditingkatkan statusnya sebagai
tersangka.
"Sesuai dengan surat panggilan kami, dengan mekanisme
gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan oleh penyidik terhadap
status terlapor yang sudah kita naikkan menjadi tersangka. Dan sesuai surat
panggilan yang sudah kami layangkan kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir
di esok hari," terangnya.
Sebelumnya, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar
Bintang Samudra (SBS) di Jambi
dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus
dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan
pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS)
yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di
Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Ko
Apek.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari
pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP
dan kasus tersebut pun naik ke tahap penyidikan.
Penyidikan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan
yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP.
Kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor
ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang, kemudian dipercayakan beberapa
unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.
Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah
tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin.
Dalam kasus itu, diduga ada beberapa tugboat dan tongkang
yang digelapkan Ko Apek. Ada yang di wilayah Jambi maupun di luar wilayah
Jambi, karena indikasinya ada tugboat dan tongkang yang sudah dijual ke daerah
lain.
Dari laporan yang dikirimkan ke polisi, ada 5 unit tugboat
dan 5 unit tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya, sehingga kepemilikannya
berubah dan dialihkan ke perusahaan lain.
Adapun kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 31 miliar
rupiah.(*)