- Hj. Iin Kurniasih Tekankan Pentingnya Pencegahan Kekerasan di Dunia Pendidikan
- Wagub Sani Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
- Tak Terima Disebut Anak Yatim, Pelaku Tebas Leher Korban 3 Kali Hingga Putus
- Tim Verifikasi iBangga Award Kunjungi Kota Jambi, Sri Purwaningsih Optimis Raih Penghargaan Nasional
- Angkasa Pura II Peduli Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bandara Sultan Thaha Jambi
- Revitalisasi Pembayaran di Pelabuhan Jambi: Kolaborasi Inovatif antara PT Pelabuhan Indonesia dan Bank Indonesia
- Indosat Ooredoo Hutchison dan Google Cloud Perkuat Kerja Sama Strategis Siapkan Pengalaman Digital Berbasis AI di Seluruh Indonesia
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Jamin Pasokan LPG Bersubsidi di Provinsi Jambi
- Pj Walikota Jambi Ikuti Panen Cabai dan Salurkan Bantuan untuk Warga
- PAD Kota Jambi 2023 Tak Capai Target, Ini Penjelasan Sri Purwaningsih
Diduga Lakukan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Ko Apek Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keterangan Gambar : Diduga Lakukan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Ko Apek Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mediajambi.com- Ko Apek yang merupakan kepala cabang PT
Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi
ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan
Pemalsuan Surat atau Dokumen.
Penetapan tersangka terhadap Ko Apek ini disampaikan
langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat
diwawancarai awak media di Lobby Mapolda Jambi, Senin (20/5) kemarin.
Baca Lainnya :
Andri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ko
Apek telah dilakukan penyidik pada Minggu lalu berdasarkan hasil keterangan dan
barang bukti yang ada.
"Penetapan tersangka dilaksanakan sejak Minggu lalu
setelah dilakukan gelar perkara dan dengan keterangan serta bukti sudah kami
miliki," katanya.
Ditambahkan Andri, pihaknya sudah melayangkan surat
pemanggilan terhadap Ko Apek yang telah ditingkatkan statusnya sebagai
tersangka. Pihak kepolisian akan melakukan pemangilan terhadap Ko Apek.
"Sesuai dengan surat panggilan kami, dengan mekanisme
gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan oleh penyidik terhadap
status terlapor yang sudah kita naikkan menjadi tersangka. Dan sesuai surat
panggilan yang sudah kami layangkan kami harapkan yang bersangkutan bisa
hadir," terangnya.
Sebelumnya, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar
Bintang Samudra (SBS) di Jambi
dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus
dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan
pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Ko Apek yang merupakan kepala cabang PT Sinar Bintang
Samudra (SBS) di Jambi ditetapkan
sebagai tersangka. Hal itu dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Pemalsuan
Surat atau Dokumen.
Penetapan tersangka terhadap Ko Apek ini disampaikan
langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat
diwawancarai awak media di Lobby Mapolda Jambi, Senin (20/5) kemarin.
"Penetapan tersangka dilaksanakan sejak Minggu lalu
setelah dilakukan gelar perkara dan dengan keterangan serta bukti sudah kami
miliki," katanya.
Ditambahkan Andri, pihaknya sudah melayangkan surat
pemanggilan terhadap Ko Apek yang telah ditingkatkan statusnya sebagai
tersangka.
"Sesuai dengan surat panggilan kami, dengan mekanisme
gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan oleh penyidik terhadap
status terlapor yang sudah kita naikkan menjadi tersangka. Dan sesuai surat
panggilan yang sudah kami layangkan kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir
di esok hari," terangnya.
Sebelumnya, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar
Bintang Samudra (SBS) di Jambi
dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus
dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan
pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS)
yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di
Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Ko
Apek.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari
pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP
dan kasus tersebut pun naik ke tahap penyidikan.
Penyidikan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan
yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP.
Kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor
ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang, kemudian dipercayakan beberapa
unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.
Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah
tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin.
Dalam kasus itu, diduga ada beberapa tugboat dan tongkang
yang digelapkan Ko Apek. Ada yang di wilayah Jambi maupun di luar wilayah
Jambi, karena indikasinya ada tugboat dan tongkang yang sudah dijual ke daerah
lain.
Dari laporan yang dikirimkan ke polisi, ada 5 unit tugboat
dan 5 unit tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya, sehingga kepemilikannya
berubah dan dialihkan ke perusahaan lain.
Adapun kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 31 miliar
rupiah.(*)