Diduga Lakukan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Ko Apek Ditetapkan Sebagai Tersangka

By MS LEMPOW 22 Mei 2024, 11:28:04 WIB HUKRIM
Diduga Lakukan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Ko Apek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keterangan Gambar : Diduga Lakukan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Ko Apek Ditetapkan Sebagai Tersangka


Mediajambi.com- Ko Apek yang merupakan kepala cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di  Jambi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Pemalsuan Surat atau Dokumen.

Penetapan tersangka terhadap Ko Apek ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media di Lobby Mapolda Jambi, Senin (20/5) kemarin.

Baca Lainnya :

    Andri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ko Apek telah dilakukan penyidik pada Minggu lalu berdasarkan hasil keterangan dan barang bukti yang ada.

    "Penetapan tersangka dilaksanakan sejak Minggu lalu setelah dilakukan gelar perkara dan dengan keterangan serta bukti sudah kami miliki," katanya.

    Ditambahkan Andri, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ko Apek yang telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian akan melakukan pemangilan terhadap Ko Apek.

    "Sesuai dengan surat panggilan kami, dengan mekanisme gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan oleh penyidik terhadap status terlapor yang sudah kita naikkan menjadi tersangka. Dan sesuai surat panggilan yang sudah kami layangkan kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir," terangnya.

    Sebelumnya, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di  Jambi dilaporkan ke Polda  Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.

    Ko Apek yang merupakan kepala cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di  Jambi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Pemalsuan Surat atau Dokumen.

    Penetapan tersangka terhadap Ko Apek ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media di Lobby Mapolda Jambi, Senin (20/5) kemarin.

    "Penetapan tersangka dilaksanakan sejak Minggu lalu setelah dilakukan gelar perkara dan dengan keterangan serta bukti sudah kami miliki," katanya.

    Ditambahkan Andri, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ko Apek yang telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

    "Sesuai dengan surat panggilan kami, dengan mekanisme gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan oleh penyidik terhadap status terlapor yang sudah kita naikkan menjadi tersangka. Dan sesuai surat panggilan yang sudah kami layangkan kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir di esok hari," terangnya.

    Sebelumnya, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di  Jambi dilaporkan ke Polda  Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.

    Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Ko Apek.

    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP dan kasus tersebut pun naik ke tahap penyidikan.

    Penyidikan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP.

    Kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang, kemudian dipercayakan beberapa unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di  Jambi.

    Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin.

    Dalam kasus itu, diduga ada beberapa tugboat dan tongkang yang digelapkan Ko Apek. Ada yang di wilayah Jambi maupun di luar wilayah Jambi, karena indikasinya ada tugboat dan tongkang yang sudah dijual ke daerah lain.

    Dari laporan yang dikirimkan ke polisi, ada 5 unit tugboat dan 5 unit tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya, sehingga kepemilikannya berubah dan dialihkan ke perusahaan lain.

    Adapun kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 31 miliar rupiah.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :