- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Ketua Partai Garuda Jambi Dipolisikan

Keterangan Gambar : Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Ketua Partai Garuda Jambi Dipolisikan
Mediajambi.com- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
Garuda Provinsi Jambi, Andrio Utama, dilaporkan ke Polresta Jambi lantaran
diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik warga Kota
Jambi.
Korban yakni Moh Kharir (44) warga Jalan HOS Cokroaminoto,
Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Diketahui, Andrio Utama dilaporkan ke Polresta Jambi pada 30
Maret 2024 lalu dengan pelapor atas nama Moh Kharir atas dugaan tindak pidana
penggelapan.
Mobil Toyota Fortuner VRZ milik korban yang seharusnya
transaksi dengan terlapor untuk pergantian debitur (oper kredit) itu ternyata
dibawa kabur oleh terlapor dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Moh Kharir menjelaskan, awalnya ia dan Andrio sepakat
bertransaksi pergantian debitur (oper kredit) melalui notaris pada bulan
November 2023 lalu.
Namun, saat di notaris keduanya gagal bertransaksi karena
terdapat berkas yang kurang dan mereka memutuskan pulang dan melengkapi berkas
yang kurang terlebih dahulu.
Diketahui, Andrio Utama dilaporkan ke Polresta Jambi pada 30
Maret 2024 lalu dengan pelapor atas nama Moh Kharir atas dugaan tindak pidana
penggelapan.
Mobil Toyota Fortuner VRZ milik korban yang seharusnya
transaksi dengan terlapor untuk pergantian debitur (oper kredit) itu ternyata
dibawa kabur oleh terlapor dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Moh Kharir menjelaskan, awalnya ia dan Andrio sepakat
bertransaksi pergantian debitur (oper kredit) melalui notaris pada bulan
November 2023 lalu.
Namun, saat di notaris keduanya gagal bertransaksi karena
terdapat berkas yang kurang dan mereka memutuskan pulang dan melengkapi berkas
yang kurang terlebih dahulu.
“Saat pulang dari kantor notaris, Andrio meminta membawa
mobil saya itu dengan alasan mau dipasang GPS, tapi setelah itu mobil saya itu
tidak pernah diketahui lagi keberadaannya dan Andrio juga sulit ditemui,”
jelasnya, Minggu (23/6) kemarin.
Merasa tidak ada kepastian dari Andrio selama beberapa
bulan, dan dirinya juga terus diteror pihak leasing lantaran status mobil
tersebut belum lunas. Kemudian, Moh Kharir membuat laporan polisi pada tanggal
30 Maret 2024.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Jambi, Ipda
Swando Parlindungan mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan dari
terlapor dan pelapor.
Selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan mediasi kepada kedua
belah pihak. “Kasusnya masih berjalan tahap penyelidikan, kita sudah memeriksa
terlapor dan pelapor, selanjutnya kita jadwalkan tahap mediasi kepada mereka,”
ungkapnya. (*)