- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Dinilai Tidak Sehat, OJK Bekukan PT Sarana Jambi Ventura

Keterangan Gambar : Dinilai Tidak Sehat, OJK Bekukan PT Sarana Jambi Ventura
Mediajambi.com - Otortitas Jasa Keuangan (OJK) telah
membekukan kegiatan usaha PT Sarana Jambi Ventura, perusahaan Modal Ventura
asal Jambi. Dilansir dari situs https://www.ojk.go.id/ disebutkan, pembekuan
kegiatan usaha PT Sarana Jambi Ventura ini dilakukan melalui surat nomor
S-12/PL.1/2023, tanggal 5 September 2023.
Pembekuan dilakukan karena perusahaan belum melaksanakan
rencana pemenuhan untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi
minimum sehat.
Kondisi minimum sehat yang dimaksud sebagaimana ketentuan
Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Modal Ventura.
OJK melihat PT Sarana Jambi Ventura tidak memenuhi ketentuan
Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. "PMV atau PMVS wajib
melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi
Pasal 5 ayat 11 POJK 35 tahun 2015.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal
Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang
melakukan kegiatan usaha," tulis OJK dalam pengumumannya, di
https://www.ojk.go.id/ tanggal 6 Oktober
2023.(*)