Diseminasi Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan Sehat, KPPU Hadiri Kuliah Tamu Di Fakultas Hukum Universitas Jambi

By MS LEMPOW 25 Sep 2024, 10:04:14 WIB DAERAH
Diseminasi Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan Sehat, KPPU Hadiri Kuliah Tamu Di Fakultas Hukum Universitas Jambi

Keterangan Gambar : Diseminasi Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan Sehat, KPPU Hadiri Kuliah Tamu Di Fakultas Hukum Universitas Jambi


Mediajambi.com  – Dalam rangka melakukan Diseminasi terhadap Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan yang sehat, Komisi Pengawas Persaingan  Usaha (KPPU) hadir dalam Kuliah Tamu di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Kuliah Tamu dihadiri langsung oleh Direktur Advokasi Persaingan dan  Kemitraan (M. Zulfirmansyah, S.E., M.M) bersama dengan Kepala Kantor  Wilayah II KPPU (Wahyu Bekti Anggoro).

    Kegiatan ini merupakan wujud implementasi terhadap Nota  Kesepahaman antara KPPU dan Universitas Jambi tentang Kerjasama Pelaksanaan Tri darma Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta Pencegahan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum di Bidang  Persaingan Usaha dan Kemitraan.

    Dalam Diseminasi ini Kepala Kanwil II KPPU mensosialisasikan tentang Hukum Persaingan Usaha dan peran KPPU dalam melakukan penegakan hukum, menyampaikan saran dan pertimbangan regulasi pemerintah, serta penilaian merger dan akuisisi. Dalam paparannya, Kepala Kanwil II KPPU memfokuskan pembahasan terkait mekanisme tatacara penanganan perkara  yang dilakukan oleh KPPU.

    Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan selanjutnya memfokuskan  pembahasan terkait peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan di Indonesia.

    Dalam kesempatan ini juga disampaikan terkait Program 1 juta Penyuluh  Kemitraan yang saat ini dicanangkan oleh KPPU. Melalui Diseminasi ini KPPU memberikan kesempatan kepada Mahasiswa Universitas Jambi untuk ikut  serta mendaftar sebagai Penyuluh Kemitraan, sebagai sarana dalam  mengaplikasikan pemahaman akademis untuk dapat berperan secara langsung  kepada Masyarakat untuk mengimplementasikan pelaksanaan kemitraan yang  sesuai dengan peraturan.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :