- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Mengamankan 5 Orang Pelaku Ilegal Drilling di Desa Jebak

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Mengamankan 5 Orang Pelaku Ilegal Drilling di Desa Jebak
Mediajambi.com- Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar
konferensi pers ungkap kasus pelaku Ilegal Drilling yang terjadi di Desa Jebak,
Muara Tembesi Kab. Batanghari.
Konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Gedung B Mapolda
Jambi pada Jum'at, (13/09/2024) dipimpin oleh Wadir krimsus Polda Jambi AKBP
Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Reza khomeini dan Kanit AKP
Cindo Kottama serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution.
Dikatakan oleh AKBP Taufik Nurman bahwa tim subdit IV
Tipidter berhasil mengamankan 5 orang pelaku, tiga pelaku ditangkap pada tanggal 5 September
2024 sebelum terjadinya kebakaran. Dua tersangka lagi sedang menjalani pengobatan
karena terkena luka bakar.
Lebih jelas dikatakan Wadir Reskrimsus penangkapan pelaku
tersebut terkait dengan terbakarnya Sumur minyak ilegal di Senami, Desa Jebak,
Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
“ Dugaan sementara penyebab kebakaran terjadi diduga akibat
minyak yang ada di sekitar sumur ilegal yang belum sempat diamankan diambil
oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memicu kebakaran,” Jelas Wadir Reskrimsus
Menurut Taufik, saat ini pemilik dari sumur minyak ilegal
masih buron dan dikejar.
“ Pekerja yang baru
ini tidak memiliki sefty sehingga terjadi kebakaran. Kedua korban mengalami luka bakar 90 persen, ” ujarnya .
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU
nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka
7 Uu nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun
2022 tentang cipta kerja Jo Pasal Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)