- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Ditreskrimsus Polda Jambi Mengamankan 6 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Jambi Mengamankan 6 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
Mediajambi.com- Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar
konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi
pada Senin, (04/11/2024)
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda
Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan di dampingi oleh Wadir
Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi
Kompol M. Amin Nasution.
Pada ungkap kasus tersebut Dir Reskrimsus Polda Jambi
menyebutkan bahwa tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6
tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan
Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis, (31/10/2024).
" Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi
menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT
Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial
AR dan NF," Ucap Dir Reskrimsus
Ditambahkannya bahwa saat itu keduanya sedang melakukan
penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5
jerigen.
Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen
dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi
jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.
"Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli
untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut
dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk
pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap Dir Reskrimsus
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp
6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang
disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan
denda Rp60 miliar.(*)