- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas BBM

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas BBM
Mediajambi.com- Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan
kegiatan konfersi pers ungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi
(Migas) yaitu pengangkutan BBM secara ilegal didapatkan di Desa Sebapo, Muaro
Jambi dan Kab. Merangin pada Selasa, (22/10/2024)
Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia
menyampaikan pada kasus pertama penangkapan berawal dari informasi yang
diterima pihaknya bahwa terdapat kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera
Selatan yang akan melintas ke Jambi.
" Pertamana kita berhasil mengamankan dua orang
tersangka yaitu sopir inisial DE (31) dan kernet inisial S (46), mereka mengaku
mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai,
milik pria berinisial M, " ungkap AKBP Taufik
Mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi
sedemikian rupa tersebut pun menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin
olahan sebanyak 13 ribu liter.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa mobil truk
pengangkut BBM olahan sebanyak 13 liter langsung diamankan di Mapolda Jambi
guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil lab, bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal
kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa
Suka Jaya, Simpang Patin Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selayan,"
ujarnya
Kemudian diungkapkan juga oleh Wadir Reskrimsus kasus yang
kedua telah diamankan juga 4 orang tersangka yakni (30) warga Karang Dapo,
Murata, msel. Kemudian, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM
(39) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir
pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.
Para pelaku di dapatkan berdasarkan pengaduan dari
masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Sub Dit 4 Krimsus Polda
Jambi melaksanakan patroli. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober di Jl Lintas
Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
pada 10 Oktober 2024 di dapatkan para pelaku. " Jelas Wadir Reskrimsus
Dari hasil pemeriksaan para pelaku membawa BBM olahan jenis
solar, bensin dan juga minyak tanah. Yang dimana BBM olahan tersebut berasal
dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera
Selatan.
"Rencana BBM olahan tersebut akan dibawa ke Kabupaten
Bungo. Sopir beserta kendaraan langsung
dilakukan pengamanan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih
lanjut," ujar Wadir Krimsus.
Pada saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut dan jika terbukti akan terancam pidana yakni setiap orang yang meniru
atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 junto pasal 55 aya1 ke-1 dengan
ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak Rp
6 miliar.(*)