- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Ditresnarkoba Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika 5 Kg

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika 5 Kg
Mediajambi.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika
jenis sabu seberat 5 kg pada Selasa, (19/11/2024)
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda
Jambi AKBP Ernesto Seiser dengan didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP
Nurbani, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan Ps. Paur Penum
Bidhumas Polda Jambi Ipda M. Maulana Kesuma.
Dalam release nya Dir Resnarkoba Polda Jambi mengatakan,
bahwa tim berhasil menangkap kurir narkoba di Kelurahan Teratai, Kecamatan
Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu (9/11) malam.
"Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah DP (19)
warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku
bertindak menjadi kurir dengan membawa sabu sebanyak 4.988,55 gram dan ekstasi
4.582 butir, " Jelas Dir Resnarkoba
Kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal dari tim yang
melakukan pengintaian terhadap pelaku pada saat itu dicurigai membawa narkotika
menggunakan sepeda motor, setelah dibuntuti dari kawasan H. Kamil akhirnya
pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Batanghari.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa
oleh kurir tersebut didapati tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna
orange dan dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang
berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus
plastik bening besar berisi 4582 butir pil warna kuning merk chanel yang diduga
narkotika jenis pil ekstasi serta satu handphone. " Ungkap Ernesto.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya
diperintahkan oleh seseorang DPO yang
berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi dengan
upah sebagai kurir narkoba tersebut sebesar Rp. 7 juta.
" Nilai ekonomis
dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan tersebut
sebanyak Rp 7.723.115.000 miliar. Atas
perbuatannya, kurir narkoba tersebut dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 112
ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20
tahun atau hukuman mati. " Tutupnya.(**)