- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
Ditresnarkoba Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ektasi

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ektasi
Mediajambi.com-
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba
jenis sabu dan pil ekstasi.
Ada sebanyak 2.019,144 gram atau kurang lebih 2 kilogram.
Selain itu ada sebanyak 4.203,385 atau kurang lebih sebanyak 13.270 butir.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek terlebih dahulu.
Sabu dan Pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender,
diaduk menggunakan bak besar dicampur dengan sabu. Lalu, di buang ke toilet.
Dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini juga dihadirkan
dua tersangka untuk melihat barang haramnya itu dimusnahkan.
Dua tersangka itu berinisial ED diamankan di Jalan Kapten A.
Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Barang bukti sabu dari
tersangka ED yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram.
Sedangkan, tersangka HM diamankan di Jalan Lintas Timur,
Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Dari tersangka HM, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak
1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal
112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah
mengatakan, kasus ini merupakan tangkapan pada bulan Desember 2023.
"Barang bukti ini dari para tersangka. Tersangka ED ini
baru keluar, mungkin yang lain nawarin dan pas terima barang diamankan. Kalau
tersangka satu lagi ini dari Aceh," sebutnya.
Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5
orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 10.095 jiwa.
Lalu, apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang
maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa. "Maka total jiwa
terselamatkan sebanyak 23.365 jiwa," katanya.
Lebih lanjut, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis
Rp 1,3 juta, maka total nilai sabu sebesar Rp 2.624.887.200.
Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai
ekonomis Rp 250 ribu, maka total keseluruhan sebesar Rp 3.317.500.000. "Jadi
total keseluruhan sebesar Rp 5.942.387.200 miliar," ungkapnya.(yen)