Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai 2,6 Miliar

By MS LEMPOW 20 Sep 2024, 15:21:02 WIB HUKRIM
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai 2,6 Miliar

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai 2,6 Miliar


Mediajambi.com -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg) ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Bersama barang bukti sabu senilai Rp 2,6 Miliar lebih itu Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir inisial IN dan MS. Keduanya merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. 

    Sedangkan, MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

    Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, Selasa 10 September 2024 ada pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel). 

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada akhirnya, satu orang berhasil diamankan di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. 

    "Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan di daerah Merlung. Dimana tersangka menggunakan bus," ujarnya Jumat (20/9/2024). 

    Setelah dilakukan penangkapan terhadap IN, disampaikan dia, langsung dilakukan interogasi. Lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi pun melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya diketahui sabu akan dibawa ke wilayah Betung, Sumsel. 

    "Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim juga berhasil mengamankan MS di daerah Betung, Sumsel," sebutnya. 

    Dia menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh. Di bawa ke Betung melalui Pekanbaru. 

    "Jadi jaringannya ada jaringan dari Aceh dan Pekanbaru," kata dia.

    AKBP Priyo mengatakan, pengakuan para tersangka ini baru pertama kali menyelundupkan sabu. "Tersangka mendapatkan upah Rp 20 juta per kilogram. Sabu itu akan diedarkan di luar Jambi," sebutnya.

    Apabila 1 gram Sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa, yang terselamatkan 10.040 jiwa. Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 45.180.000.000.

    "Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 10.040 jiwa.Total biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 45.180.000.000," katanya. 

    Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 2.610.511.800. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 2.610.511.800.

    Tersangka juga mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari. 

    "Ya faktor ekonomi dan diiming-imingi upahnya lumayan," kata salah satu kurir saat ditanya. 

    Dua orang kurir sabu tersebut mengaku belum mendapatkan upahnya. Menurutnya, ketika sabu tersebut telah diantar baru upah dibayarkan. "Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih," ujarnya. 

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup ataupun hukuman mati.***








    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :