- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
- Tutup RRI Fest, Ariansyah Tekankan Pentingnya Tranformasi Digital Untuk Masa Depan RRI
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita Narkoba Senilai 1.7 Milyar

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita Narkoba Senilai 1.7 Milyar
Mediajambi.com – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil
melaksanakan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Hukum Polda
Jambi periode 1 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 dan telah mengamankan 19
tersangka (18 laki-laki dan 1 perempuan), dengan jumlah barang bukti jenis
shabu sebanyak 1.403,8 Gram dan tablet yang mengandung Methamphetamine
berjumlah 520 butir.
AKBP Andi M Ichsan, menjelaskan kronologis penangkapan yang
berawalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,dan benar tim
berhasil mengungkap pelaku berinisial RS warga kota jambi, Jalan. Pancakarya
lorong langgar RT. 03 Kec. Jambi timur,Tempat Kejadian Perkara (TKP) Komplek
Perumahan Citraraya City Desa Mendalo Darat Kec.Jambi Luar Kota. Kab.Muaro Jambi,dengan
hasil Uji Lab pun menyatakan bahwa ratusan tablet tersebut positif mengandung
Methamphetamine
” Kemudian yang berikutnya ini adalah kasus terkait dengan
shabu sebanyak 1.403,8 Gram. Ini juga
berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dari tim opsnal melakukan
penggeledahan kepada pelaku berinisial DM,” ujar AKBP Andi.
Adapun nilai ekonomis dari kedua barang bukti yang disita
dari para pelaku itu tidak main-main dengan jumlah uangnya.
Andi M Ichsan Wadir Resnarkoba Polda Jambi juga mengatakan.
Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan
6.206 (enam ribu dua ratus enam) Jiwa
Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 orang maka
Jiwa yang terselamatkan 520 (lima ratus dua puluh) Jiwa.
Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah
6.726 (enam ribu tujuh ratus dua puluh enam) jiwa.
Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp.
1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti
shabu secara ekonomis sebesar Rp.1.613.531.400,- (satu miliyar enam ratus tiga
belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Apabila 1 butir tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga
Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti
tablet secara ekonomis sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta
rupiah).
Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah
Rp.1.743.531.400,- (satu miliyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus
tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).
“Untuk ancaman pidana
dapat dikenakan pasal 112 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun bahkan sampai mati,”
Ujar.Andi M Ichsan
Terakhir, AKBP Andi M Ichsan menyampaikan bahwa pihaknya
sudah mengetahui jaringan atau nama-nama diatas para pelaku. Namun belum bisa
dipublikasikan dengan dalih pengembangan kasus.
” Untuk nama-nama siapa yang di atasnya ini kita sudah
ketahui,tapi belum bisa saya sampaikan karna masih proses pengembangan,” Kata
AKBP Andi M Ichsan.(yen)