- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Orang Kurir Narkotika Antar Provinsi

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Orang Kurir Narkotika Antar Provinsi
Mediajambi.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Jambi berhasil menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu jaringan
antar Provinsi.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada 23 September 2023 lalu tersebut, Subdit
II Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika
jenis sabu seberat 7.039,331 gram dari dua orang pelaku.
Kedua pelaku tersebut diamankan pada tempat kejadian perkara
pertama di Jl. Lintas Timur Simpang KM. 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan
Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dan kedua di cucian mobil Jl. Kutilang IV RT.07,
Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi
Selatan, Kota Jambi.
Menurut keterangan dari Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda
Jambi AKBP Nukmansyah dalam proses pengantaran barang bukti narkotika jenis
sabu tersebut pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah uang sebesar Rp 20
juta rupiah.
Kedua pelaku tersebut berinisial (RZ) dan (IS) yang
merupakan orang Aceh, lebih lanjut kata Nukmansyah, berdasarkan hasil
pemeriksaan para pelaku mengaku ini
merupakan kedua kalinya mereka lakukan.
Menurutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh
Ditresnarkoba Polda Jambi narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan
hendak diedarkan di Jambi.
"Hasil pengembangan sementara dari pelaku bahwa
narkotika jenis sabu tersebut mau diedarkan di Jambi," katanya, Senin
(2/10/23).
Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang
terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa dan apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai
ekonomis seharga Rp 1,300 maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai
Rp 9,151 Miliar (M). (Yen)