- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Napi Kelas llA Yang Dikendalikan Agus (AB)

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Napi Kelas llA Yang Dikendalikan Agus (AB)
Mediajambi.com- Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil
mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana
Lapas Kelas IIa Jambi bernama Agus Budiman alias Muk.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga
tersangka, yaitu S, M, dan S, oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda
Jambi pada 24 Januari 2024 lalu, di sebuah rumah di Jalan Raya Kasang Pudak,
Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan 10 paket sabu
dengan total berat 1,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian para
tersangka dan di lantai pondok. Selain itu, satu unit telepon genggam turut
disita sebagai barang bukti.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari
Agus Budiman alias Muk, seorang narapidana di Lapas Kelas IIa Jambi.
Salah satu tersangka mengaku mentransfer uang sebesar Rp2,8
juta ke rekening yang digunakan oleh Agus melalui aplikasi DANA.
Investigasi lebih lanjut terhadap rekening tersebut
menunjukkan adanya transaksi mencurigakan dengan total aliran dana mencapai
Rp133 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening milik istri Agus.
Polda Jambi kemudian memblokir rekening terkait, menyita
dana hasil kejahatan, dan menetapkan Agus Budiman alias Muk sebagai tersangka
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.
Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba pada 23 April 2024.
Agus diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat
(1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga
maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto
Seiser menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkotika tidak
hanya terjadi di luar, tetapi juga melibatkan pihak di dalam lapas.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku, termasuk
menelusuri jaringan-jaringan lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Ernesto di
Mapolda Jambi, pada Kamis 23 Januari 2025.
Saat ini, berkas perkara Agus Budiman alias Muk telah
dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Surat
Pemberitahuan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025. Kasus
ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.(Yen)