- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Keterangan Gambar : Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan
Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang
sehat, inovatif, dan inklusif.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan
industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan
pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan
standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan
nasabah.
POJK ini mengatur antara lain:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee)
Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan
penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3. Pengalihan
piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
4. Penjaminan
oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan
Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk
perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13
Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR
Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan
memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan
ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran
mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan
alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh
melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.(***)