- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
- Tutup RRI Fest, Ariansyah Tekankan Pentingnya Tranformasi Digital Untuk Masa Depan RRI
- Dugaan Kepala OPD Kota Jambi Positif Narkoba, Dibantah Sekda
DPRD Jambi Tetapkan 9 Propemperda Tahun 2025

Keterangan Gambar : DPRD Jambi Tetapkan 9 Propemperda Tahun 2025
Mediajambi.com- Sebanyak 9 Program Pembentukan Peraturan
Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam sidang paripurna DPRD, Jumat
(29/11).
Sidang paripurna pengesahan Propemperda dipimpin langsung
Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata serta Faizal
Riza. Dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.
Sebelum pengesahan
Propemperda, terlebih dahulu dilakukan pembacaan laporan Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi terhadap Propemperda tahun
anggaran 2025 oleh juru bicaranya Eka Marlina Majid.
Dalam laporan yang disampaikan Eka Marlina Majid, bahwa
usulan Propemperda ini telah melalui hasil rapat antara Bapemperda dengan
fraksi di DPRD dan dilanjutkan dengan bagian hukum pemprov Jambi.
Berdasarkan Rapat Kerja Bapemperda dan Pemerintah Provinsi
Jambi tanggal 28 November 2024, kata Eka, ada 9 Ranperda yang disepakati dalam
Propemperda Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
"5 Ranperda usulan dari DPRD Provinsi Jambi dan 4
Ranperda Usulan Pemerintah Provinsi Jambi," akunya.
Lima Ranperda usulan DPRD Jambi itu diantaranya, Ranperda
tentang Pengarusutamaan Gender (Prakarsa Bapemperda).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan
Bermasyarakat (Prakarsa Komisi I). Ranperda
tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung
(Prakarsa Komisi II).
Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi
Jembatan Bentang Panjang (Prakarsa
Komisi III). Ranperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata (Prakarsa
Komisi IV). Kemudian, sulan dari Pemerintah Provinsi Jambi disepakati sebanyak
4 Ranperda, yaitu,
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2025 2029
(Prakarsa Bappeda Provinsi Jambi).
Serta Ranperda Kumulatif Terbuka sebanyak 3 Ranperda, yaitu,
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026; Ranperda tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2025.(*)