DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Terkait Masa Jabatan Wakil Walikota

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Terkait Masa Jabatan Wakil Walikota
Mediajambi.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Jambi mengelar sidang Paripurna dengan agenda Pengumuman akhir masa jabatan
Wakil Wali Kota Jambi masa Jabatan 2018-2023, Jum’at (22/09/2023).
Sidang yang di laksanakan di Ruang rapat A Gedung DPRD Kota
Jambi dipimpin oleh ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan.
Absor mengatakan sidang Paripurna ini sesuai dengan Pasal 78
dan pasal 79 UU 23 tahun 2014 Tentang pemberhentian kepala Daerah. “Diaman kepala daerah diberhentikan karena
berakhir masa jabatannya,” ujarnya Jum’at (22/09/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan setalah melakukan sidang mereka
akan berkirim surat kepada Gubernur Jambi mengenai hasil dari sidang ini.
Dilaksanakannya terlebih dahulu sidang paripurna pengunduran
diri Wali Kota Jambi Syarif Fasha karena akan mengikuti pencalonan anggota DPRD
RI.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan
bahwa masa jabatannya akan berakhir 7 November 2023 besok, dan sesuai dengan
amanat undang -undang hari ini diadakan sidang paripurna pemberhentiannya
sebagai Wakil Wali Kota. “Saya sangat
bersyukur telah diberi amanah sabagai Wawako di periode ini,” ujarnya.
Maulana sudah mengabdi di Pemerintahan Kota Jambi sejak 2001
silam, dimana kala itu dia menjadi dokter puskesmas, hingga 2018 silam dia
mendapatkan amanah menjadi Wakil Wali Kota Jambi. “Saya secara pribadi dan
keluarga memohon maaf jika dalam menjalankan tugas belum maksimal atau kurang
berkenan, kami juga memohon keikhlasan atas fasilitas yang negara berikan
kepada kami,” pungkasnya. (*)