- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
DPRD Kota Jambi Minta Dishub Tegas Tidak Pelaku parkir Liar Di Kawasan Pasar

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Minta Dishub Tegas Tidak Pelaku parkir Liar Di Kawasan Pasar
Mediajambi.com – Persoalan juru parkir liar khususnya di
kawasan Pasar Kota Jambi seperti tak ada habisnya. Keluhan terus muncul dari
masyarakat. Pemasangan banner informasi kenaikan tarif parkir sudah terlihat di
palang pintu retribusi parkir di kawasan pasar.Namun, keluhan masyarakat muncul
karena masih adanya pemungutan uang oleh juru parkir liar di dalam kawasan
tersebut.
Tarif parkir di Kota Jambi naik sejak awal Januari 2024.
Dimana, untuk roda dua atau motor yang sebelumnya Rp1.000 naik menjadi Rp2.000.
Sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3. 000.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi,
Junedi Singarimbun menegaskan itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Jambi yang mengelola soal parkir di Kota Jambi.
Persoalan juru parkir liar ini jadi masalah klasik yang tak
pernah tuntas. Dia meminta Dishub tegas dan menugaskan personelnya untuk
menjaga parkir di kawasan pasar.
”Karena sudah naik, harusnya yang pungutan di dalam itu
tidak ada lagi. Harusnya pengaturan di dalam itu petugasnya digaji dinas
perhubungan,” ujar Junedi, Kamis (18/1/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh
Ridho, membenarkan adanya penyesuaian tarif parkir setelah hampir 10 tahun.
Saleh Ridho menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah hasil evaluasi
dari Kemendagri.
Terkait juru parkir liar dia memang persoalan itu menjadi
pekerjaan yang harus diselesaikan. Dia mengimbau masyarakat untuk tegas dalam
meminta karcis parkir resmi. “Perlu juga peran dari masyarakat,” katanya. (Yen)