- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok

Keterangan Gambar : DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok
Mediajambi.com- Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi di DPRD Jambi menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyetujuinya.
Ditandai
dengan penandatanganan naskah berita acara antara pimpinan DPRD Jambi dan Pjs
Gubernur Jambi, Selasa (20/11).
Rapat paripurna pengesahan Ranperda KTR itu dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, diikuti Anggota DPRD
Provinsi Jambi dan dihadiri Pjs Gubernur dan Kepala OPD lingkup pemerintah
provinsi Jambi.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan inisiatif Komisi
IV DPRD Jambi yang membidangi kesehatan.
Sebelum disahkan, terlebih dahulu dilakukan penyampaian
laporan Pansus. Kemudian laporan akhir fraksi-fraksi.
Laporan Pansus disampaikan Rendra. Pansus memberikan
beberapa rekomendasi terkait Ranperda tersebut. Diantaranya, Pemerintah
Provinsi Jambi harus memfasilitasi segala hal yang diperlukan dalam pemberlakuan Perda KTR agar berjalan dengan maksimal.
Pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengawasi
pelaksanaan Perda untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.
"Pemerintah Provinsi Jambi juga wajib
mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, lalu bekerjasama dengan beberapa
OPD seperti Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Dinas Pariwisata untuk mengawasi
tempat wisata serta Kepala Dinas masing-masing OPD untuk membentuk Satgas KTR
di masing-masing wilayah kerja," tegasnya.
Tak hanya itu, Penyediaan kawasan merokok di KTR perlu
diatur dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang ketat untuk memastikan
kepatuhan terhadap larangan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat.
"Pelaksanaan KTR dengan peran lintas OPD sangat penting
untuk memaksimalkan sasaran dan tujuan Perda yang telah dibuat. Untuk itu perlu
pembentukan tim Satgas oleh pimpinan daerah," tegasnya.
Lanjut Rendra, Pembentukan Satgas KTR sangat diperlukan
untuk mendukung efektivitas penerapan KTR. KTR merupakan kebijakan bersama,
satgas KTR yang telah dibentuk oleh kepala daerah harus dibekali dengan
pelatihan.
Keberhasilan penegakan dan penerapan Perda KTR memerlukan
komitmen yang kuat antara Satgas dengan penanggung jawab KTR.
"Penegakan hukum yang tegas merupakan kunci
keberhasilan dalam penerapan Perda KTR," ujarnya.
Masalah ini juga diperlukan Surat Edaran dari Gubernur
kepada pengelola kantor/tempat umum untuk menerapkan KTR sebagai penguat
penegakan hukum dan komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan mewujudkan
lingkungan bebas asap rokok.
"Semua pihak harus terus bekerja sama dan saling mendukung
untuk mencapai tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap
rokok," tegasnya.
Fraksi juga menyampaikan pendapat akhir, diantarnya, fraksi
Gerindra, disampaikan juru bicaranya, Hambali. Kata Hambali, fraksi Gerindra
menilai asap rokok lebih banyak mudharatnya bagi orang lain.
"Oleh karena itu kami dari fraksi Gerindra setuju Perda
tentang Kawasan Tanpa Rokok ini disahkan," kata Hambali.
Senada dengan itu, Abdul Nasir dari Fraksi PKB mengatakan,
fraksi PKB menilai perlu adanya regulasi yang jelas tentang pengaturan tentang
kawasan tanpa rokok itu.
"Kami dari fraksi PKB memiliki pendapat akhir mendukung
Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok disahkan menjadi Perda," sampai
Abdul Nasir.
Sementara itu, Pjs Gubernur Jambi, H. Sudirman dalam sambutannya
mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Jambi yang telah menyepakati Perda
tersebut.
Ia meminta kepada OPD Pemerintah Provinsi Jambi segera
menerapkan Perda yang baru saja disahkan. Salah satunya dengan menyediakan
ruangan khusus rokok dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penegakan Perda itu.
"Kemudian yang tidak kalah penting adalah komitmen kita
semua dalam menerapkan Perda ini," ujar H. Sudirman.(*)