- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Dua Penyalahgunaan Narkoba Dihukum Mati, BNNP Jambi Apresiasi Putusan Hakim

Keterangan Gambar : Dua Penyalahgunaan Narkoba Dihukum Mati, BNNP Jambi Apresiasi Putusan Hakim
Mediajambi.com- Dua orang terdakwa penyalahgunaan narkoba
yang sebelumnya ditangani BNNP Jambi dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan
5.000 butir ekstasi, dihukum mati.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan,
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mendapatkan informasi terkait
hal tersebut.
Wisnu menuturkan, dirinya mengapresiasi terhadap putusan
hakim terkait dua dari tiga terdakwa tersebut dihukum mati. "Syukur
Alhamdulillah dua dari tiga pelaku mendapatkan putusan hukuman mati dan satu
orang lagi dihukum seumur hidup," ujarnya, Rabu (11/9) kemarin.
Wisnu menganggap, hukuman mati yang diberikan oleh
Pengadilan Negeri (PN) Jambi sudah tepat, pihaknya pun mengapresiasi hal
tersebut. "Memang baru kali ini diterapkan hukuman mati di Jambi ini, itu
satu langkah yang besar bahwasanya Criminal Justice System dalam hal ini
Pengadilan Negeri ataupun hakim memutuskan sesuai perbuatan pelaku.
Mudah-mudahan kedepannya juga sama," jelasnya.
Wisnu menyebutkan, kedua orang terdakwa yang dihukum mati
tersebut saat ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Mudah-mudahan
ketiga orang ini mendapatkan hukuman mati. Karena itu merupakan komitmen kita
bersama," sebutnya.
Wisnu menyampaikan, BNN bersama Criminal Justice System
telah sepakat menerapkan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-undang tahun
2009 tentang Narkotika. "Karena itu salah satunya untuk membuat jera para
bandar dan pengedar. Kalau hukuman mati selesai sudah, dari pada dihukum 5-10
tahun dipotong lagi remisi keluar lagi dan menjadi pengedar bandar lagi,"
kata Wisnu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BNNP Jambi Wisnu menerangkan,
penangkapan kali ini merupakan penangkapan paling besar selama adanya BNN di
Jambi.
Para tersangka tersebut ialah Sukardi dan Asril berperan
sebagai kurir dan tertangkap saat mengirimkan barang bukti kepada Deri Saputra
merupakan pengedar di Kabupaten Bungo. "Sukardi dan Asril mendapat upah
masing-masing 50 kita rupiah, jadi berdua 100 juta rupiah," kata Wisnu
baru-baru ini.
Kurir merupakan Sukardi warga Sumatera Selatan dan Asril
warga kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sedangkan Deri Saputra merupakan warga
kabupaten Bungo.
Dari barang bukti yang diamankan tersebut, nilai ekonomis
narkoba itu mencapai 20 miliar lebih. Maka dapat menyelamatkan 80.000 jiwa
manusia. (*)